Senin, 12 Oktober 2026
Menu

DPR Minta Kemendikdasmen Kaji Kembali Pemberlakukan Kebjiakan Tidak Naik Kelas

Redaksi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa rencana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas pada 2027 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilatarbelakangi oleh mutu dan kualitas pendidikan Indonesia yang dinilai masih jauh dari harapan.

Menurut Lalu, hal tersebut juga tercermin dari skor Programme for International Student Assessment (PISA), khususnya dalam aspek literasi dan numerasi, yang dinilai masih belum memuaskan.

“Jadi kami sudah berdiskusi dengan Kemendikdasmen. Memang dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan. Kemudian skor PISA kita, baik literasi maupun numerasi juga ternyata jauh dari harapan juga,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12/10/2026.

Akan tetapi, Lalu menegaskan bahwa rencana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan. Komisi X DPR RI meminta Kemendikdasmen memastikan kebijakan itu memiliki dasar kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan.

“Tetapi kami di Komisi X meminta untuk betul-betul dikaji. Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang, justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan,” ujarnya.

Lalu mengatakan, apabila kebijakan tidak naik kelas kembali diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam memahami materi pembelajaran. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, kata Lalu, yakni melalui program remedial atau pengulangan pada mata pelajaran tertentu yang belum dikuasai siswa.

“Kajian menjadi sangat penting, kita cek plus minusnya seperti apa. Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah dan sebagainya, itu juga harus ada skema yang baik,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan tidak naik kelas tidak hanya berorientasi pada hasil akademik siswa, tetapi juga mempertimbangkan proses pembelajaran dan kemampuan siswa dalam menguasai materi.

“Tapi tolong kaji sekali lagi. Kemudian kalau ini dilaksanakan juga, maka skemanya seperti apa, jangan sampai membebani siswa-siswi kita, jangan sampai memberatkan siswa-siswi kita juga,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari