Senin, 12 Oktober 2026
Menu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Pengamat: Prabowo dan Partai Pengusung Juga Harus Bertanggung Jawab

Redaksi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi pengusung harus ikut bertanggung jawab atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Hamdi, polemik terkait surat penyetaraan pendidikan, persyaratan pendidikan calon wakil presiden, hingga dasar pengecualian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Kementerian Pendidikan dan KPU.

Ia menilai, pihak yang memilih, menyepakati, dan mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden juga perlu memberikan penjelasan kepada publik.

“Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa pencalonan melibatkan tanggung jawab pengusul dan pemeriksa,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Senin, 12/10/2026.

Hamdi menjelaskan, Pasal 229 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Pemilu mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menyertakan kelengkapan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227. Sementara itu, Pasal 230 menempatkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pada KPU.

Atas dasar itu, Hamdi meminta partai-partai pengusung menjelaskan dokumen pendidikan yang diterima, pemeriksaan yang dilakukan sebelum pendaftaran, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pencalonan.

“Persetujuan politik atas seorang calon harus disertai kesungguhan memastikan persyaratan jabatan yang akan diembannya,” ujarnya.

Hamdi juga menyoroti peran Prabowo dalam proses pencalonan Gibran. Ia merujuk pemberitaan mengenai keterangan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, Dasco menyebut Prabowo telah meminta kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) agar Gibran menjadi pendampingnya sebanyak lima kali. Dasco sekaligus meluruskan kabar yang menyebut permintaan itu dilakukan hingga delapan kali.

Menurut Hamdi, keterangan tersebut menunjukkan Prabowo merupakan pihak yang aktif menghendaki Gibran sebagai pendampingnya dalam pemilihan presiden.

“Atas dasar itu, publik berhak meminta penjelasan mengenai pemeriksaan kelayakan yang mendahului keputusan tersebut,” kata Hamdi.

Ia menegaskan, keinginan politik untuk menggandeng seseorang tidak dapat menggantikan kewajiban memastikan terpenuhinya persyaratan hukum.

Hamdi menilai, pertanggungjawaban dalam polemik pencalonan Gibran perlu dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan harus menjelaskan dasar pengakuan pendidikannya, sedangkan KPU perlu menerangkan aturan dan proses verifikasi pencalonan.

Di sisi lain, Prabowo dan partai-partai pengusung juga perlu menjelaskan dasar pemilihan serta pengajuan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Meski demikian, Hamdi mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran hukum maupun keterlibatan pribadi pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses yang berwenang.

“Pihak yang mengambil keputusan pencalonan tidak dapat menyerahkan seluruh pertanggungjawaban kepada pihak yang memeriksa berkas,” ujarnya.

Hamdi menegaskan, Prabowo dan partai-partai koalisi yang telah memilih serta mengusung Gibran perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai bagaimana persyaratan pencalonan tersebut dipastikan terpenuhi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza