Senin, 12 Oktober 2026
Menu

CERI Minta Gakkum Kementerian ESDM, Kemenhut, dan Satgas PKH Tindak PT GPK Usai Tak Lakukan Reklamasi Pascatambang di Kawasan Hutan

Redaksi
Kondisi terkini di lokasi perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara | Ist
Kondisi terkini di lokasi perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan anak usaha Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menindak tegas perusahaan tambang yang merupakan anak usaha Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

“Kami memperoleh informasi dan keterangan dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Sahidin yang sedang melakukan investigasi di lapangan bersama timnya bahwa anak usaha Harita Group, PT GKP, tidak melakukan reklamasi pascatambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Senin, 12/10/2026.

Hengki mengungkapkan bahwa perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang akan menghadapi ancaman serius, baik dari segi sanksi hukum yang berat maupun dampak kerusakan lingkungan yang fatal.

“Kewajiban pemulihan lahan ini diatur ketat dalam hukum Indonesia, terutama lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jika kewajiban reklamasi pascatambang ini diabaikan, maka pelaku diancam hukuman sanksi pidana dan administratif berlapis. Di antara sanksi itu, menurut Pasal 161 B UU Minerba, berupa penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar,” jelas Hengki.

Selain itu, beber Hengki, menurut Peraturan Menteri ESDM, pelaku tersebut juga diancam penyitaan dana jaminan reklamasi/pascatambang yang telah disetor di awal untuk dialihkan ke pihak ketiga guna memulihkan lahan.

“Menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perusahaan yang mengabaikan reklamasi pascatambang juga diancam kewajiban membayar ganti rugi akibat tuntutan class action oleh masyarakat atau pemerintah atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan pencemaran,” ungkap Hengki.

Sementara itu, menurut keterangan Sahidin, kondisi terkini pascapenutupan operasi perusahaan tambang PT GKP, pada tanggal 12 Oktober 2026 terlihat tidak ada kegiatan reklamasi. Seluruh bangunan mess dan gudang dibiarkan roboh. Atap dan rangka baja berserakan di tanah, hanya menyisakan dua tangka bahan bakar minyak (BBM). Area tambang juga tampak ditumbuhi semak belukar dan puing. Hal itu menurutnya telah menunjukkan pembiaran kewajiban pasca tambang.

Selain itu, j⁠alan akses utama berupa jalan tanah berbatu dibiarkan berdebu dan tidak terawat. Tumpukan puing, sampah konstruksi, dan terpal biru dibiarkan tanpa pengelolaan lingkungan.

PT GKP juga tidak terlihat melakukan penanaman kembali, penataan lahan, maupun pemulihan fungsi lingkungan di kawasan hutan.

“Kondisi ini menunjukkan dugaan kuat pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Pasal 96, 100, dan 161B UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana pemegang IUP wajib melakukan reklamasi 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi,” ungkap Sahidin.*