Jumat, 09 Oktober 2026
Menu

KPU dan Bawaslu Dilaporkan Buntut Pasal Selundupan yang Loloskan Pencalonan Gibran

Redaksi
KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Adapun pasal selundupan tersebut termuat dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan ke kantor DKPP pada Jumat, 9/10/2026.

“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan.

Menurutnya, ada beberapa tindakan melanggar etika terkait PKPU tersebut, yakni adanya pasal selundupan yang meloloskan Gibran.

“Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, Pasal yang diselundupkan, Pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” jelasnya.

Ibnu lalu menyoroti soal fakta di sidang pembuktian PHPU yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang itu, Kementerian Pendidikan yang dihadirkan di sidang MK membantah telah memberikan rekomendasi tersebut.

Dirinya lantas meminta kejujuran dari penyelenggara Pemilu akan hal tersebut. Untuk itu, pihaknya membuat pengaduan ke DKPP.

“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” katanya.

Sebelumnya, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs dalam permohonan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa, 6/10 malam.

Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun, MK tetap mengadili perkara tersebut karena adanya alasan khusus demi menegakkan keadilan substantif.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan adanya bukti bahwa ijazah yang diajukan Gibran untuk maju sebagai cawapres setara dengan ijazah SMA atau sederajat.

MK juga menolak untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap bukan lagi dalam ke rezim Pemilu, melainkan rezim pemerintah. Sehingga MK menyerahkan ke lembaga terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi