Sidang Yaqut, Saksi Sebut Biaya Percepatan Haji US$3.000 per Jamaah
FORUM KEADILAN – Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Juahir mengungkap biaya (fee) percepatan haji tahun 2024 sebanyak US$3.000 per jemaah. Dirinya juga mengungkap terkait adanya uang apresiasi sebesar Rp15 juta untuk pejabta di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1/10/2026.
Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Mulanya, jaksa menanyakan soal informasi yang ia ketahui dari Sekretaris Eksekutif Kesthuri Muhammad Al Fatih soal kuota tambahan haji khusus tahun 2024 dimintai uang tambahan sebesar US$3.000 per jemaah.
“Iya, benar. Bahasanya biaya 3.000,” jawab Juahir di ruang sidang.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa informasi itu ia dapat dari Fatih dan tidak tahu menahu soal teknis pengumpulan biaya percepatan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juahir juga mengakur pernah diminta Asrul Aziz Taba untuk menerima uang sebesar US$67.000 dari perwakilan PIHK. Saat itu, kata dia, ia diminta mencairkan uang tersebut dari rekening Kesthuri oleh Usman Jasad selaku Sekjen Kesthuri.
“Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US dolar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US dolar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Juahir.
Ia kembali mengaku tidak tahu terkait uang yang diminta Usman. Ia juga pernah disuruh oleh Asrul Aziz Taba untuk menarik uang sebesar US$41.000 dari rekening Kesthuri.
Menurutnya, uang sebesar US$10.000 itu diserahkan ke seseorang bernama Rayyan yang merupakan anak dari salah satu perusahaan provider yang ada di Jakarta. Sedangkan sisa uang sebesar US$31.000 itu dikembalikan ke Aziz Taba.
“Ke pak Rayyan 10.000, 31-nya saya serahkan ke pak Asrul,” jelasnya.
Uang Apresiasi untuk Pejabat Kemenag
Pada kesempatan yang sama, Juahri juga turut membongkar soal adanya uang ‘apresiasi’ untuk sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ia mengatakan bahwa uang itu disiapkan sebagai tindaklanjut komunikasi antara Al Fatih. Adapun uang itu diperuntukkan untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi.
“Jumlahnya berapa, Pak?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah sekitar Rp15 juta,” jawab Juahir.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal tujuan uang tersebut. Jaksa lalu langsung bertanya ke Fatih di ruang sidang.
Fatih menjelaskan bahwa uang itu merupakan dana apresiasi untuk Abdul Muhyi usai pelaksanaan haji. Apalagi, kata dia, Kesthuri banyak terbantu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Tadi hanya menyampaikan yang dana Rp15 juta untuk bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai,” jawabnya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
