Sidang Ijazah Gibran, Ahli Sebut Capres Bisa Didiskualifikasi Meski Sudah Dilantik
FORUM KEADILAN – Ahli Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, menyebut pelantikan Presiden dan wakil presiden tidak otomatis menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan. Persoalan tersebut tetap dapat dikoreksi melalui mekanisme diskualifikasi elektoral apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30/9/2026, malam.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Pemohon menghadirkan mantan Anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Selain itu, Pemohon juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Yance Arizona menyebut pelantikan Presiden dan wakil presiden tidak otomatis mengubah seluruh persoalan terkait keabsahan pencalonan dan proses Pemilu menjadi persoalan pemakzulan atau impeachment.
Menurutnya, impeachment hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang masuk dalam klausul Pasal 7A UUD NRI 1945. Sementara, apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan syarat calon, mekanisme yang dapat digunakan adalah diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil Pemilu dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance di ruang sidang.
Yance menjelaskan, diskualifikasi elektoral memiliki landasan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai kewenangan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Selain itu, mekanisme tersebut berkaitan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dia membedakan kondisi ketika Presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD NRI 1945 dengan persoalan ketika sejak proses elektoral terdapat keadaan yang mengganggu prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
Menurutnya, pelantikan tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai ketidakabsahan persyaratan sejak tahap pencalonan.
Meski demikian, dia menyebut pemeriksaan persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU tetap harus memiliki dasar kewenangan serta memenuhi ketentuan hukum acara. Persoalan mengenai persyaratan calon juga perlu dilihat dampak hukumnya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil Pemilu.
“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari Pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” katanya.
“Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” tambah Yance.
Yance juga mencontohkan putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi Pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023. Dalam putusan tersebut, Jair Bolsonaro dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama delapan tahun terhitung sejak Pemilu 2022.
Selain itu, Yance menyebut praktik diskualifikasi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak selalu berujung pada pemungutan suara ulang.
Dia mencontohkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat. Dalam perkara tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih.
Menurutnya, bentuk pemulihan dalam perkara Pemilu bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.
Bivitri Sebut MK Punya Kekuasaan Implisit
Pendapat Yance kemudian diperkuat ahli lainnya, Bivitri Susanti. Dia menyebut MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas Pemilu.
Menurutnya, konstitusionalitas Pemilu berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, termasuk persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 22E UUD NRI 1945.
“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil sama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, Undang-Undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.
Bivitri mengatakan dirinya menunggu terobosan MK terkait konsekuensi hukum yang harus dilakukan dalam perkara tersebut.
Dia menilai persoalan yang diuji dalam perkara bukan semata mengenai pendidikan, melainkan dugaan adanya syarat yang dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui persidangan di MK.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri.
Titi Anggraini Soroti Pengecualian Syarat Pendidikan
Sementara itu, Titi Anggraini menyoroti ketentuan persyaratan pendidikan dalam pencalonan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusurannya, Titi menyebut ketentuan pencalonan dalam Pilkada sebelum 2024, termasuk aturan pada 2020, tetap mensyaratkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, ketentuan mengenai kehilangan ijazah diatur secara tersendiri dan tidak memberikan pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.
Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian mengenai pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri.
Menurut Titi, bukti pendidikan SMA asing di luar negeri dapat dikecualikan apabila calon tidak memilikinya tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dia menyebut ketentuan tersebut berlaku dalam Pilpres 2024, tetapi tidak diterapkan dalam pemilihan legislatif DPR, DPRD, DPD maupun Pilkada pada tahun yang sama.
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh Undang-Undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” kata Titi.
“Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Perbedaan pembuktian pada Pemilu yang sama, yaitu Pemilu serentak 2024, dengan syarat Undang-Undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” terangnya.
Menurut Titi, konstruksi pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Dia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan ijazah perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.
Titi menyebut tidak terdapat pembahasan mengenai pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon lulusan luar negeri sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden. Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, Senin, 21/9/2026. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
