Pengamat: Polemik Ijazah Gibran Seperti Strategi Perang Informasi yang Dirancang Tak Pernah Selesai
FORUM KEADILAN — Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategy Campaign, Nasarudin Sili Luli, menilai polemik yang menyertai perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan pola perang informasi yang sengaja dibiarkan tidak pernah benar-benar selesai.
Nasarudin mengatakan, pola tersebut terlihat dari sejumlah kontroversi yang muncul sejak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden hingga polemik mengenai dokumen pendidikannya.
“Strategi perang informasi itu dirancang untuk tidak selesai. Ketika sebuah isu tidak bisa diselesaikan dengan bantahan atau klarifikasi, yang dilakukan justru membuat ruang publik terus berada dalam ketidakpastian,” kata Nasarudin kepada Forum Keadilan, Senin, 28/9/2026.
Menurut dia, pola pertama dapat dilihat dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Putusan itu kemudian membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik terkait perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Namun, putusan yang mengubah syarat usia tersebut tetap berlaku.
“Di sinilah pola pertama muncul. Sebuah lembaga resmi negara mengakui ada yang cacat secara etik. Namun konsekuensi praktisnya dibiarkan permanen, mengambang, tidak pernah benar-benar dituntaskan,” jelas Nasarudin.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat keraguan terhadap proses pencalonan Gibran tidak benar-benar hilang, tetapi justru menjadi bagian dari status quo.
Pola kedua, lanjut Nasarudin, terlihat dalam polemik akun Kaskus bernama “fufufafa” yang pada 2024 ramai dikaitkan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi perhatian publik karena sejumlah unggahan lama yang bernada keras terhadap Prabowo. Sejumlah warganet pun kemudian mengumpulkan jejak digital yang mereka gunakan untuk mengaitkan akun tersebut dengan Gibran.
Menurut Nasarudin, persoalan kemudian menjadi semakin rumit setelah muncul informasi dan materi digital lain yang keasliannya dipersoalkan.
“Alih-alih memperjelas duduk perkara, kehadiran disinformasi tambahan malah mencemari bukti-bukti yang sudah ada, membuat publik makin sulit membedakan mana jejak digital yang otentik dan mana yang sengaja disebar untuk mengaburkan,” katanya.
Nasarudin mengatakan pola tersebut dikenal dalam kajian perang informasi. Menurut dia, ketika sebuah informasi dianggap mengancam kepentingan tertentu, salah satu cara untuk melemahkannya adalah membanjiri ruang publik dengan klaim yang saling bertentangan.
“Ketika kebenaran mengancam, cara termurah untuk menenggelamkannya bukan membantahnya satu per satu, melainkan membanjiri ruang publik dengan begitu banyak klaim palsu sampai kebenaran itu sendiri kehilangan bentuk,” ujar Nasarudin.
Pola serupa, menurut Nasarudin, kembali terlihat dalam polemik mengenai ijazah Gibran.
Pada Agustus 2026, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Sayembara tersebut berlangsung hingga 9 September 2026 dengan nilai hadiah yang kemudian mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Namun, tidak ada peserta yang berhasil memperoleh hadiah tersebut. Denny kemudian membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.
Bagi Nasarudin, besarnya nilai hadiah tersebut membuat tidak munculnya dokumen dalam sayembara menjadi bagian penting dari dinamika polemik.
“Rp10 miliar adalah uang yang sangat besar untuk sebuah tindakan yang, jika dokumen itu memang ada dan sah, hanya butuh waktu semenit untuk memfotonya dan mengunggahnya ke internet,” tuturnya.
Meski demikian, Nasarudin menegaskan bahwa tidak munculnya dokumen dalam sayembara tidak dengan sendirinya membuktikan ijazah Gibran tidak ada atau tidak sah.
“Yang menarik justru bukan hanya dokumennya, tetapi mengapa ketidaktahuan itu terus bertahan dan menjadi bahan bakar politik,” imbuhnya.
Nasarudin kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep misrecognition yang diperkenalkan Pierre Bourdieu dan konsep “rezim kebenaran” Michel Foucault.
Menurut dia, ketidakpastian dapat memiliki nilai politik bagi berbagai pihak yang terlibat dalam sebuah kontroversi.
“Bagi kubu kritis, ambiguitas adalah bahan bakar gerakan yang jauh lebih efektif dibanding kepastian. Begitu terjawab, sebuah gerakan kehilangan mesinnya, entah jawabannya membenarkan atau membantah tuduhan,” katanya.
Sebaliknya, menurut Nasarudin, pihak yang berada di lingkaran kekuasaan juga dapat menganggap diam sebagai pilihan yang lebih aman dibanding membuka kembali persoalan lama yang berpotensi memunculkan pertanyaan baru.
“Ketidakpastian sudah menjadi semacam ruang aman bersama—tempat semua pihak sama-sama diuntungkan justru karena pertanyaannya tidak pernah tuntas dijawab,” ucap Nasarudin.
Karena itu, Nasarudin menilai polemik ijazah Gibran tidak lagi sekadar persoalan ada atau tidak adanya dokumen.
“Pertanyaannya bukan lagi ada atau tidaknya ijazah itu. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya diuntungkan setiap hari yang berlalu tanpa jawaban, dan apakah bangsa ini sedang menyaksikan sebuah misteri, atau sedang menyaksikan sebuah produk yang sengaja tidak pernah dirancang untuk selesai dijual,” pungkas Nasarudin. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
