Kamis, 24 September 2026
Menu

Tak Punya Legal Standing, KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Redaksi
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 23/9/2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi | Dok. Humas MK/Ifa
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 23/9/2026 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi | Dok. Humas MK/Ifa
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 lalu.

KPU menilai bahwa Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya tidak memiliki legal standing dalam permohonan sengketa nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang digelar di ruang sidang utama MK di Jakarta Pusat, Rabu, 23/9/2026.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata tim hukum KPU Jufaldi.

KPU menilai bahwa seluruh dalil para Pemohon hanya didasari asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik ataupun bukti konkret.

Selain itu, KPU juga menilai bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. KPU mengatakan bahwa pihak yang berwenang untuk mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan MK.

KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.

Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan, tidak ada satupun keadaan khusus yang mengategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.

Di sisi lain, KPU juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon telah melewati tenggang waktu. Dalam aturan perundang-undangan, kata KPU, permohonan PHPU diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tambahnya.

Apalagi, kata tim hukum KPU, MK telah menjatuhkan putusan pada permohonan sengketa pilpres sebelumnya dan bersifat final and binding. Dengan begitu, KPU menilai bahwa perkara ini bukan kewenangan Mahkamah, namun perkara sama yang diajukan kembali ke MK.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024 berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.

Namun secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id, padahal Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.

“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.

Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Dalam amar putusan tersebut, pada pokoknya menyatakan tindakan KPU terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” kata kuasa hukum para Pemohon Bambang Widjajanto, Senin, 21/9.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi