Kamis, 24 September 2026
Menu

Penasihat Menteri PPN Bahas Tanah Adat hingga Kasus HGB Summarecon Bogor dalam Bedah Buku Mafia Pertanahan

Redaksi
Penasihat Menteri PPN/Bappenas sekaligus mantan Sekretaris Jenderal BPN Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Penasihat Menteri PPN/Bappenas sekaligus mantan Sekretaris Jenderal BPN Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan resmi diluncurkan dan dibedah di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23/9/2026.

Usai acara, Penasihat Menteri PPN/Bappenas sekaligus mantan Sekretaris Jenderal BPN Noor Marzuki, menyoroti sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari penguasaan tanah adat oleh korporasi hingga kasus tumpang tindih sertifikat dan HGB di Bogor.

Marzuki mengatakan, keberadaan tanah adat dan tanah ulayat telah diakui dalam sejumlah aturan di Indonesia.

“Sebetulnya kalau kita bicara tanah adat, ataupun tanah ulayat, kalau kita bicara Undang-Undang Dasar 45, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria, kemudian Undang-Undang Pengadaan Tanah, itu semua mengakui keberadaan daripada tanah adat dan tanah ulayat,” kata Marzuki seusai acara di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23/9.

Menurut Marzuki, bahkan terdapat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tanah adat atau ulayat tetap menjadi hak masyarakat adat meskipun berada di kawasan hutan.

Dia mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tanah adat dan ulayat. Proses tersebut dilakukan melalui tim yang dibentuk oleh gubernur atau kepala daerah.

“Tim ini melakukan memvalidasi, melakukan batas-batas tanah ulayat tersebut. Setelah ada, kemudian ini bisa didaftarkan untuk kedudukan sebagai hak ulayatnya atau hak adat masyarakat,” ujarnya.

Marzuki kemudian menyinggung persoalan tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk kasus HGB Summarecon di Bogor yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, dalam sistem pendaftaran tanah, satu bidang tanah seharusnya hanya memiliki satu sertifikat. Apabila terdapat dua sertifikat pada bidang tanah yang sama, kondisi tersebut disebut sebagai tumpang tindih.

“Setiap satu bidang tanah itu harus ada hanya satu sertifikat. Kalau dia dua, itu terjadi tumpang tindih. Nah, mestinya ini tidak boleh terjadi,” kata Marzuki.

Marzuki menjelaskan, terdapat mekanisme penyelesaian apabila tumpang tindih sertifikat telah terjadi. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mengatur kewenangan pembatalan sertifikat dalam kondisi tertentu sebelum perkara memasuki batas waktu lima tahun.

“Nah, kalau seandainya ini sudah terjadi, ada regulasinya, ada keputusan MK yang menyatakan bahwa sebelum lima tahun terjadinya tumpang tindih ini, maka yang di atas ini, BPN berkewajiban untuk membatalkannya,” ujarnya.

Namun, setelah melewati lima tahun, menurut Marzuki, persoalan tersebut menjadi kewenangan pengadilan.

“Setelah masuk lima tahun, itu menjadi otoritasnya pengadilan. Nah, kalau ke pengadilan tentu bagi masyarakat dia enggak punya uang,” katanya.

Marzuki juga menjelaskan mengenai mekanisme pembukaan blokir tanah yang sedang bermasalah.

Menurut dia, pembukaan blokir tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setidaknya terdapat dua kondisi yang memungkinkan blokir dibuka.

“Buka blokir itu hanya boleh dilakukan apabila: mereka yang tumpang tindih ini berdamai, blokir bisa dibuka. Apabila adanya putusan pengadilan sudah inkracht, baru bisa buka blokir,” ujar Marzuki.

Prihatin Pejabat ATR/BPN Ditahan KPK

Dalam kesempatan itu, Marzuki juga menanggapi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani KPK, termasuk pejabat di lingkungan kementerian tersebut yang ditahan KPK.

Sebagai mantan pejabat di BPN, Marzuki mengaku prihatin dengan perkara yang menjerat sejumlah pejabat tersebut.

“Saya sebagai yang dibesarkan di ATR/BPN, saya tentu prihatin ya. Prihatin atas masalah ini, atas adik-adik saya yang bermasalah,” kata Marzuki.

Marzuki berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat segera memberikan kepastian.

“Karena apa? Kalau ini lambat untuk diambil keputusan, ini kan berpengaruh berdampak kepada pegawai yang lain, ada rasa ketakutan mereka, sehingga ini berdampak kepada pelayanan,” ujarnya.

Menurut Marzuki, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum bagi BPN untuk melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.

“Peristiwa ini penting bagi BPN untuk melakukan satu introspeksi diri, melakukan pembenahan-pembenahan, menutup ruang-ruang yang mungkin masuknya mafia-mafia pertanahan,” katanya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza