Selasa, 22 September 2026
Menu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek

Redaksi
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, dan diperoleh adanya dugaan bahwa Saudara SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22/9/2026.

Menurut Achmad, Sirajudin juga menentukan fee sebesar empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta satu persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Selain mematok fee, Sirajudin diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Ia disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Achmad.

Atas persetujuan Bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan vendor yang sebelumnya telah diplot. Pokja juga disebut berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” kata Achmad.

Selain dugaan pemerasan fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang diterima Sirajudin dalam kurun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Penerimaan itu terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.

Sebagai informasi, pada 2023-2024, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut. Sementara pada 2025-2026, dia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka,” kata Achmad.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza