Ucapan Prabowo soal Pakar “Goblok” Dinilai Berpotensi Masuk Perbuatan Tercela
FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar “saking pintarnya jadi goblok” perlu diperiksa karena berpotensi masuk kategori perbuatan tercela.
Hamdi mengatakan, DPR perlu meminta pertanggungjawaban Presiden atas perkataan tersebut. Menurut dia, Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan perbuatan tercela sebagai salah satu alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
“Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar ‘saking pintarnya jadi goblok’ patut diperiksa sebagai dugaan perbuatan tercela yang merendahkan martabat kepresidenan,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/9/2026.
Menurut Hamdi, konsekuensi konstitusional tersebut membuat dugaan perbuatan tercela perlu diperiksa secara serius dan adil tanpa pengecualian karena seseorang sedang menduduki jabatan Presiden.
Ia menilai, martabat kepresidenan juga dapat dipertaruhkan melalui perilaku orang yang memegang jabatan tersebut.
“Ketika kepala negara menggunakan panggung publik untuk menghina kecerdasan pihak yang berbeda pendapat, kepatutan kepemimpinannya layak dipersoalkan,” ujarnya.
Hamdi juga menyinggung ketentuan mengenai perbuatan tercela dalam kerangka hukum yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai tindakan Presiden, termasuk perkataan yang disampaikan di hadapan publik.
Meski demikian, Hamdi mengatakan, Prabowo tetap memiliki hak untuk membantah pandangan para pakar yang dinilai keliru.
“Jika analisis mereka salah, tunjukkan kesalahannya; jika datanya keliru, hadirkan data yang benar,” katanya.
Hamdi menilai, penggunaan kata “goblok” tidak membuktikan adanya kesalahan dari pihak yang dikritik. Sebaliknya, pilihan kata tersebut justru dapat menimbulkan persoalan terkait perilaku Presiden sebagai kepala negara.
Selain itu, Hamdi meminta tuduhan bahwa para pakar mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dijelaskan berdasarkan fakta.
Menurut dia, pernyataan Presiden memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, tuduhan mengenai kesetiaan seseorang terhadap negara lain dapat berdampak terhadap nama baik dan keamanan pihak yang dituduh.
“Apabila tidak didukung fakta yang memadai, tuduhan itu patut ditarik kembali dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Hamdi menambahkan, tidak disebutkannya nama pakar yang dimaksud tidak serta-merta menghilangkan persoalan.
Menurut dia, penilaian mengenai dugaan perbuatan tercela harus berfokus pada perilaku Presiden dan kepantasannya dalam menjalankan jabatan sebagai kepala negara.
Ia juga menilai, masyarakat tidak harus menunggu adanya pihak yang mengaku sebagai korban penghinaan untuk meminta Presiden bertanggung jawab atas ucapannya.
“DPR perlu memeriksa rekaman pidato secara utuh, meminta penjelasan Presiden, dan menilai apakah perkataan tersebut memenuhi ukuran perbuatan tercela,” kata Hamdi.
Namun Hamdi menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dipahami sebagai putusan bahwa Prabowo telah melakukan perbuatan tercela dan tidak secara otomatis berujung pada pemberhentian Presiden.
Ia menyebut, UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden melalui tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
“Justru melalui pemeriksaan itulah batas antara kritik politik, pelanggaran etika, dan alasan pemberhentian dapat dinilai secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Hamdi pun meminta Prabowo mengoreksi perkataannya dan meminta maaf apabila ucapan tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap pihak yang dikritiknya.
Ia juga meminta Presiden menjelaskan dasar tuduhan terhadap para pakar yang disebut mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
“Presiden tidak dapat menuntut penghormatan terhadap jabatannya sambil mengabaikan kewajibannya menghormati warga. Ketika penghinaan keluar dari mulut kepala negara, kewibawaan jabatan ikut dipertaruhkan oleh pemegangnya sendiri,” kata Hamdi.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Plenary Hall JICC, Senayan, Jakarta, Jumat, 18/9 malam.
Dalam pidatonya, Prabowo awalnya berbicara soal upaya membawa Indonesia menjadi negara sejahtera sebelum menyinggung sejumlah pihak yang disebutnya sebagai pakar. Ia mengaku tak mempersoalkan kritik, tetapi menilai ada pakar yang melontarkan fitnah.
“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok,” kata Prabowo.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
