Selasa, 22 September 2026
Menu

Rugikan Negara Rp992 Miliar, 4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi
Sidang vonis kasus korupsi pembiayaan ekspor ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 21/9/2026 | Ist
Sidang vonis kasus korupsi pembiayaan ekspor ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 21/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan empat pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Keempat Terdakwa tersebut ialah, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.

Majelis hakim menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskoro, Senin, 21/9/2026.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan usai putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 90 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai para Terdakwa telah menghambat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdapat kerugian negara yang besar akibat perbuatan para Terdakwa.

Sedangkan hal meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak menikmati hasil dari korupsi.

Para Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat Terdakwa selama delapan tahun dan enam bulan pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi LPEI yang menjerat Handoko dan sejumlah Terdakwa lainnya berkaitan dengan pembiayaan kepada sejumlah debitur. Penuntut Umum mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,8 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi