Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Keabsahan Pencalonan Gibran Digugat ke MK
FORUM KEADILAN – Jelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK mendiskualifasi pencalonan Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Para pemhohon dalam hal ini ialah, Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantan Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Adapun sidang permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Senin, 21/9/2026, malam.
“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjajanto.
Dalam dalil permohoanannya, mereka mengaku bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan sengkete Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, mereka meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu tersebut demi menegakkan keadilan substansial. Mereka meminta agar Mahkamah dapat melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, mereka menilai bahwa status Gibran sebagai cawapres saat itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka menilai bahwa dua pasangan calon sebelumnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan hal tersebut.
Para pemohon menilai bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat harus dipenuhi setiap calon yang merupakan salah satu perwujudan rakyat. Tanpa hal itu, pencalonan tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres dan dilantik sebagai wapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” katanya.
Padahal, kata dia, syarat pendidikan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres dan cawapres minimal berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka menegaskan bahwa pencalonan Gibran cacat prosedur, apalagi, tidak pernah ada dokumen yang membuktikan bahwa Gibran menamatkan SLTA atau sederajat.
Para Pemohon meyakin terdapat kecurangan yang tersetruktur, sistematis dan terencana (TST) soal dokumen syarat pendidikan cawapres Gibran. Jika Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, kata dia, maka akan mengakibatkan masalah hukum.
Untuk itu, dalam petitumnya, mereka memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon.
“Menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres,” katanya.
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran yang sebelumnya dilantik oleh MPR dan memerintahkan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden paling lama 60 hari usai putusan dibacakan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
