Sidang Kasus Eks Menag Yaqut, Kepala BPKH Ungkap Kondisi Dana Haji Bisa Dianggap Rugi
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkap kondisi yang membuat pengelolaan dana haji dapat dianggap mengalami kerugian. Menurutnya, kerugian bisa terjadi karena penurunan nilai aset yang dimiliki, termasuk aset yang ditempatkan dalam investasi.
Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 21/9/2026. Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Mulanya, kuasa hukum Yaqut meminta penjelasan terkait indikator yang membuat penggelolaan dana haji dapat dinyatakan untuk atau rugi.
“Pada saat kalau ada penurunan nilai dari aset yang kita miliki,” jawab Fadlul di ruang sidang.
Kuasa hukum lantas meminta penjelasan yang lebih mudah dipahami darinya. Menjawab hal itu ia memberikan ilustrasi sederhana mengenai potensi risiko dalam investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurutnya, kerugian modal (capital loss) akan langsung tercatat jika investor menjual aset mereka di bawah harga beli awal di pasar sekunder.
“Gampangnya gini, Pak. Kalau kita beli SBSN di harga 100, terus kita jual SBSN di harga 95, berarti itu mencatatkan kerugian,” jelasnya.
Kuasa hukum kembali memastikan terkait contoh tersebut dan mengaitkan dengan kerugian dalam Fadlul mengonfirmasi jenis intrumen SBSN yang dimaksud sebagai obligasi.
“Sukuk, iya. Jadi kita beli per lembarnya katakanlah Rp100.000, terus pada saat kita jual nilainya cuma Rp90.000, itu dimaksud kerugian,” kata kuasa hukum.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
