Saksi Ngaku Diminta Agung Winarno Ganti Pelat dan Ambil Mobil Alphard Zarof Ricar
FORUM KEADILAN – Supir produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, Alkindi Akbar mengaku diminta atasannya untuk mengambil mobil dan mengganti pelat kendaraan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Mobil tersebut diambil dari rumah Zarof selang beberapa hari Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkapnya.
Keterangan itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus korupsi Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 21/9/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menanyakan terkait pengetahuannya soal mobil Alphard milik Zarof. Menjawab hal itu, ia membenarkan telah mengambil mobil Zarof.
“Terus ceritakan cara ngambilnya kapan, perintahnya pada saat itu bagaimana? Siapa yang memerintahkan Saudara saksi?” tanya jaksa di ruang sidang.
Akbar mengatakan bahwa saat itu dirinya diperintah oleh Agung untuk mengambil mobil milik Zarof usai dirinya ditangkap Kejaksaan.
“Iya, di suruh ngambil mobil di rumah Pak Zarof. Saat itu kan saya emang takut karena pas sekitar habis ada insiden Pak Zarof ketangkap, tapi Bapak, Kamu enggak tahu urusannya, ini masalah utang atau apa, gitu. ‘Udah kamu ambil aja. Udah pokoknya kamu enggak tahu urusan, ambil,’ ya udah, akhirnya saya pulang dulu ke rumah, malam saya ambil ke rumahnya,” jawabnya.
Usai mengambil mobil milik Zarof, ia lalu membawa ke rumah bosnya, Agung Winarno. Akbar mengaku diminta untuk membersihkan mobil tersebut.
“Disuruh bersih-bersih sama Bapak,” kata Akbar.
Setelahnya, Akbar melaporkan kepada Agung bahwa mobil Zarof telah dibersihkan.
Penuntut umum lantas menanyakan terkait perintah Agung untuk menukar pelat nomor kendaraan Zarof, diganti dengan pelat nomor mobil milik Agung.
Menjawab hal itu, Akbar mengaku sempat panik usai diminta mengganti pelat kendaraan tersebut. Ia mengaku diminta Agung untuk menggunakan mobil milik Zarof.
“Tapi itu sebenarnya kemarin sih saya agak panik, Pak. Sebenarnya emang disuruh ganti pelat, cuma itu udah beberapa bulan kemudian atau minggu, gitu. Waktu itu kan disuruh beli bensin, manas-manasin, suruh manas-manasin saya,” katanya.
“Terus, ‘Ganti pelatnya aja,’ gitu, ‘Biar keluar nanti kamu panasin sambil jalan keliling-keliling biar enggak rusak,’ gitu. Ya udah saya ganti. Pelatnya saya taruh di belakang, belakang mobilnya, ada di situ,” pungkasnya.
Mobil Mewah Zarof Ricar Disembunyikan
Dalam surat dakwaan, penuntut umum juga mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9.
Mobil tersebut lantas dibawa oleh Alkindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut.
“Setelah itu Terdakwa Agung memerintahkan Alkindi untuk mengganti pelat mobil Alphard yang awalnya dengan nomor B 169 ZEN diganti dengan pelat mobil Alphard milik Terdakwa Agung Winarno dengan nomor B 700 BH,” tambahnya.
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Didakwa Sembunyikan Aset dan Uang Zarof
JPU mengatakan bahwa produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.
Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.
Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.
Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.
Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan Pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
