Senin, 21 September 2026
Menu

Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Minta Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Redaksi
Sidang praperadilan Eks Wamen Imipas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang praperadilan Eks Wamen Imipas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim meminta agar penyitaan aset hingga penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imipas tidak sah.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuliana, Senin, 21/9/2026.

“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko di ruang sidang.

Dalam permohonan tersebut, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, yakni terkait surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya.

“Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka,” katanya.

Selain itu, ada juga surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rutan KPK.

Mereka juga mempersoalkan berita acara penyitaan dan juga penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026

“Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Agus.

Menurutnya, dua sprindik tersebut tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia lantas memohon kepada hakim untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikannya. Selain itu, memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan negara.

Mereka juga meminta agar segala keputusan hingga penetapan yang dikeluarkan oleh Lembaga Anti-Rasuah, baik penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Silmy Karim tidak sah.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim sebagai tersangka. Selain dirinya, terdapat 7 orang lain yang menjadi tersangka, mereka ialah Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 lalu. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan, yakni senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai unit, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, sejumlah uang hingga aset kripto dan valas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan, Silmy melakukan pemerasan saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024, dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan jatahnya melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, mereka mengantongi hasil pemerasannya senilai Rp 145 miliar.

Jaya Saputra memerintahkan dua Kasubditnya, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Perintahnya berupa permintaan biaya ekstra.

“Untuk menarik ‘biaya extra‘ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4/6/2026.

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Pihaknya menduga tersangka Gusti memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’. Rekening ini digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

“Di mana, selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Lantas uang-uang ini dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap hari Jumat. Satu di antaranya Silmy Karim dengan jatah Rp100 juta per minggunya. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi