Senin, 21 September 2026
Menu

Ditanya Soal Uang Dolar di Kasus TPPU Zarof, Ponakan Agung Winarno: Saya Sering Judi di Singapura

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus TPPU Zarof Ricar dengan Terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus TPPU Zarof Ricar dengan Terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim dan jaksa penuntut umum mendalami temuan uang dolar senilai SG$4.000 yang dimiliki oleh keponakan dari produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra Pamungkas. Dirinya mengaku mendapat uang tersebut dari hasil judi yang ia menangkan di Singapura.

Hal itu ia ungkapkan usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 21/9/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan terkait pecahan uang US$100 dalam tas Etihad Airways yang disita jaksa. Dalam tas tersebut juga ditemukan 51 lembar uang pecahan Rp100.000, 42 lembar pecahan uang Rp20.000, dan 43 lembar uang pecahan Rp10.000.

“Ya untuk yang di dompet Etihad Airways itu, 21 lembar US$. Itu punya saya pribadi,” kata Agdar di ruang sidang.

Jaksa lantas menanyakan dari mana uang tersebut berasal. Menjawab hal itu, Agdar mengaku selalu menyediakan uang kas untuk berjudi di Singapura.

“Kalau US$ kan saya juga punya sendiri karena saya sering judi di Singapura,” katanya.

Penuntut umum kembali menayakan kapan dirinya bertolak ke Singapura. Agdar menjawab dirinya terakhir ke sana pada tahun 2025. Namun, dirinya berhenti ke sana usai kalah berjudi di Singapura.

Ia menjelaskan, uang dolar tersebut didapatkan dari pamannya, yakni Agung Winarno, setiap dirinya diajak pergi ke Singapura. Uang itu diberikan bukan sebagai gaji bulanannya, melainkan untuk uang ‘jajan’ ketika di sana. Namun, Agadar mengaku uang tersebut ‘diolah’ kembali untuk melipatgandakan uangnya.

“Saya buat main, allhamdulillah menang,” katanya disambut tawa pengunjung sidang.

Diajak Agung Winarno Berjudi

Dalam pengakuannya di ruang sidang, dirinya kerap bertolak ke Singapura selama satu hingga dua kali dalam sebulan. Setidaknya, pada tahun 2024, ia pergi ke Singapura selama tujuh kali untuk berjudi. Agdar mengatakan, dirinya kerap berjudi bersama dengan teman-temannya atau pamannya, Agung Winarno berjudi di sana.

Agdar mengonfirmasi pertanyaan anggota Majelis Hakim Nur Sari Baktian soal pamannya, Agung, yang mengajarinya bermain judi di Singapura. Hakim sempat tidak percaya terkait hal tersebut, tapi Agung mengatakan bahwa dirinya kerap bermain judi jenis Baccara hingga Roulet di sana.

“Ya karena sering diajak Om, menemani Om, ngawani, saya disuruh main sana dululah ya,” kata Agdar.

Agdar mengaku mendapat kemenangan besar saat dirinya dikenalkan berjudi pertama kali. Apalagi, kata dia, dirinya tidak diajari oleh siapa pun. Namun, setelah dirinya kalah, dirinya mulai berhenti berjudi dan pergi ke Singapura.

Hakim lalu menanyakan uang sebesar SG$4.000 yang saat ini disita penuntut umum. Pengakuannya, uang tersebut berasal dari sisa kemenangan judi yang ia tabungkan. Agdar mengaku pernah memegang sampa 400 pecahan uang SG$50.

Tapi, kini dirinya telah berhenti berjudi sejak dia mengemban pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia juga mengaku tidak akan pernah berjudi kembali, terutama judi online (judol) yang marak di Indonesia.

Sebagai informasi, JPU mengatakan bahwa produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan Pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi