Jumat, 18 September 2026
Menu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus HGB Bogor yang Seret Namanya

Redaksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penegakan hukum tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui wartawan, Jumat, 18/9/2026.

Pernyataan itu disampaikan Nusron ketika ditanya mengenai namanya yang sempat disebut dalam perkembangan perkara tersebut.

Nusron juga ditanya soal pernyataan KPK yang menyebut belum terdapat barang bukti yang mengaitkannya dengan perkara tersebut.

“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH (aparat penegak hukum),” ujar Nusron.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17/9.

Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal (dirjen), yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain itu, penyidik KPK turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Sehari setelahnya, Jumat, 18/9, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kantor perusahaan swasta tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri keterkaitan antar-pihak.

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan aktivitas pelayanan di Kementerian ATR/BPN tidak terganggu.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, hal yang hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.

Dia mengatakan, kementeriannya tetap menjalankan sejumlah inovasi dan perubahan yang sebelumnya telah direncanakan.

Nusron juga memastikan akan ada penguatan pengawasan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Pasti, pasti. Pasti,” ujarnya.

Terkait mekanisme pemblokiran HGB, Nusron meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada direktorat jenderal yang menangani sengketa pertanahan.

“Teknis tanya sama Dirjen Sengketa kalau soal cara blokir-memblokir. Secara teknis, ya,” katanya.

Nusron menambahkan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan KPK tetap berjalan.

“Kerja sama… ya jalan terus dong. Jalan terus, ya. Tetap kita jalan,” ujar Nusron.

Nama Nusron Disebut dalam Perkara

Nama Nusron turut muncul dalam perkembangan perkara ini setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang yang bekerja dekat dengan Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
4. Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta, disebut orang kepercayaan Nusron
5. Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta (Politisi Golkar)
6. Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta
7. Erwin (ERW) — pihak swasta
8. Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta.*

Laporan oleh: Muhammad Reza