Kamis, 17 September 2026
Menu

Eks Pejabat Kemenag Klaim Yaqut Tak Terima US$905 Ribu dari Fee Percepatan Haji

Redaksi
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengklaim bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menerima uang sebesar US$905 ribu dari fee percepatan haji.

Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk Yaqut dan tiga Terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17/9/2026.

Jaksa penuntut umum mulanya menanyakan apakah Yaqut menerima uang sebesar US$905 ribu dari fee percepatan haji. Namun, Rizky membantahnya.

“Enggak ada,” katanya di ruang sidang.

Penuntut umum kembali memastikan kepadanya apakah Yaqut menerima fee dalam percepatan haji. Rizky kembali membantahnya.

“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawabnya.

Uang tersebut, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan di Kementerian Agama. Namun, Rizky mengatakan bahwa uang itu baru sampai kepadanya dan dua orang lainnya, yakni Abdul Muhyi selaku Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan Ridwan Kurniawan selaku mantan honorer Kementerian Agama.

Adapun ia sebelumnya menjelaskan bahwa dari seluruh US$905 ribu tersebut, masing-masing dari ketiganya menguasai sebesar US$181 ribu. Sementara sebesar US$362 ribu masih berada dalam penguasannya.

Ia juga mengaku bahwa sisa uang tersebut masih dalam bentuk penguasaanya dalam bentuk aset.

“Jadi US$362 ribu ditambah 181 ribu, itulah yang Saudara kuasai?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawabnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi