Kamis, 17 September 2026
Menu

KPK Belum Sentuh Ruang Nusron Wahid dalam Penggeledahan ATR/BPN, Kenapa?

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17/9/2026. | Dok Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17/9/2026. | Dok Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penggeledahan di ruang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, untuk sementara penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di 3 ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17/9/2026.

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kegiatan awal setelah perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN naik ke tahap penyidikan.

“Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Adapun tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Budi menjelaskan, keputusan untuk menggeledah ruangan-ruangan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mendalami layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Hal itu disampaikan Budi ketika ditanya alasan KPK belum menggeledah ruang Nusron, meski sejumlah tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

“Ya artinya ada hal yang ingin didalami oleh penyidik terkait dengan layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

“Sehingga menurut pertimbangan penyidik, menurut keyakinan penyidik, kemudian butuh melakukan penggeledahan di 3 ruangan Dirjen tersebut,” lanjutnya.

Budi menegaskan, penyidik masih akan melihat perkembangan kebutuhan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dalam penggeledahan pada Kamis, 17/9/2026, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi mengatakan, barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Seluruh barang bukti akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Ketika ditanya barang bukti apa yang paling menarik atau paling bernilai selain dokumen, Budi tidak merinci jenis barang yang ditemukan.

“Ya tentunya barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan ini semuanya penting untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Budi juga mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada penggeledahan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh pada tahap awal penyidikan.

“Ya saat ini penyidik masih fokus dulu untuk kegiatan penggeledahan yang dibutuhkan guna melengkapi alat bukti yang sudah didapatkan pada tahapan awal di penyidikan,” kata Budi. *

Laporan oleh: Muhammad Reza