Kamis, 17 September 2026
Menu

Eks Pejabat Kemenag Ngaku Terima US$10.000 dari Direktur Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengaku mendapat uang senilai US$10.000 dari Terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga Terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17/9/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait jumlah penerimaan uang yang ia dapat dari mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Rizky menjawab mendapat uang sebesar US$10.000 darinya.

“Selain itu, apakah ada lagi?” tanya jaksa.

“Pak Ismail, US$10.000,” kata Rizky.

Jaksa menanyakan apakah dirinya juga mendapat uang dari Asrul Aziz Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Terdakwa dalam kasus ini. Namun, Rizky membantah hal tersebut.

Penuntut umum menanyakan kapan dirinya mendapat uang dari Ismail Adham. Menjawab hal itu, ia mengaku menerima uang tersebut di waktu yang bersamaan dengan pemberian uang dari Tauhid.

“Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau paska penyelenggaraan haji tahun 2023?” tanya jaksa memastikan.

“Saya lupa persisnya,” katanya.

Jaksa kembali menanyakan apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji.

“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adam itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adam atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?” tanya jaksa.

“Ada, Pak,” pungkasnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi