Eks Kasubdit Kemenag Ungkap Serahkan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut
FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengaku telah menyerahkan uang Rp500 juta ke mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qouas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk Yaqut dan tiga Terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17/9/2026.
Mulanya, ia menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” kata Rizky di persidangan.
Ia menambahkan, penyerahan kedua terjadi di bulan Januari 2024.
“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” katanya.
Rizky menambahkan, uang tersebut diberikan sebagai pinjaman dan belum dikembalikan oleh Ishfah.
“Bahasanya minjam kepada Saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan peruntukan pinjaman tersebut. Namun, Rizky mengaku tidak tahu menahu tujuan Ishfah meminjam uang.
“Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa.
“Rp500 juta,” ungkapnya.
Ia kembali memastikan bahwa uang tersebut belum dikembalikan sama sekali oleh Ishfah.
“Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa menambahkan yang dibenarkan oleh Rizky.
Klaim Yaqut Tak Terima Uang US$905 Ribu dari Fee Percepatan Haji
Selain itu, Rizky juga membenarkan telah menerima uang senilai US$905.000 sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.
Uang tersebut, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Rizky mengatakan bahwa uang itu baru sampai kepadanya dan dua orang lainnya, yakni Abdul Muhyi selaku Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Ridwan Kurniawan selaku mantan honorer Kemenag.
“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak,” klaimnya.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
