Selasa, 15 September 2026
Menu

Aturan Diubah, Eks Direktur Haji Khusus Ungkap 1.800 Usulan PIHK Berebut 640 Kuota Haji Tambahan

Redaksi
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin (kanan) saat bersaksi kasus korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin (kanan) saat bersaksi kasus korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkap jumlah usulan jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membeludak setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kepdirjen PHU) Nomor 240 Tahun 2023.

Adapun aturan tersebut berubah usai adanya usulan dari 11 organisasi haji khusus yang disampaikan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizki Fisa Abadi.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk kedua Terdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 15/9/2026.

Mulanya, Arifin mengatakan, usai aturan tersebut diterbitkan dan diinformasikan kepada publik, jumlah usulan jemaah dari PIHK mencapai sekitar 1.800 nama. Padahal, kuota tambahan haji khusus yang tersedia hanya 640.

“Iya, banyak, kan langsung akhirnya ada usulan karena ini waktunya udah last minute, nggak lama, kalau nggak salah lima hari atau apa waktu itu. Nah kemudian muncul usulan langsung banyak, kalau sekitarannya mungkin 1.800. Padahal kuota yang ada hanya 640,” kata Nur Arifin dalam ruang sidang.

Dirinya menjelaskan, membeludaknya usulan tersebut terjadi setelah aturan baru memberikan kelonggaran terhadap ketentuan usia nomor porsi jemaah. Sebelumnya, berdasarkan PMA Nomor 6 Tahun 2021, jemaah yang dapat diberangkatkan harus memiliki nomor porsi sekurang-kurangnya dua tahun.

Menurutnya, kelonggaran tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan kuota tambahan haji khusus.

Dengan jumlah usulan yang jauh melebihi kuota tersedia, Nur Arifin mengatakan, dilakukan mekanisme pembagian terhadap usulan dari PIHK.

“Karena usulannya adalah 1.800, sementara ada aturan di bawahnya berbasis PIHK, artinya semua PIHK punya hak yang sama. Karena semua PIHK punya hak sama, maka akhirnya diusulkan agar berarti bisanya sepertiga saja yang bisa diterima,” katanya.

Arifin menyebut, proses pengolahan daftar jemaah tersebut dilakukan dengan memeriksa data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), termasuk nomor porsi dan usulan dari PIHK.

“Prosesnya diadministrasi nama-nama itu dicek, dicek betul di Siskohat dicek, apakah betul ini ada nomor porsi ini, dicek apakah ini benar usulan dari PIHK-nya, benar kesiapannya dan sebagainya. Nah kemudian dikumpulkan daftar namanya, sampai terkumpul sampai sekitar 1.800 tadi itu,” ucapnya.

Setelah daftar tersebut terkumpul, kata Nur Arifin, Rizki Fisa Abadi mengusulkan agar seluruh nama tidak ditampung karena kuota yang tersedia hanya 640.

“Setelah dikumpul maka kemudian Rizki mengusulkan ini enggak mungkin semuanya ditampung karena kuotanya hanya ada 640,” ucapnya.

Nama-nama yang telah diproses kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan dan berangkat menggunakan kuota haji khusus tambahan 2023.

Arifin juga membenarkan bahwa Rizki Fisa yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK berperan dalam memproses dan menyortir usulan nama jemaah dari PIHK.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi