Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hentikan MBG Usai Siswi di Karo Diduga Hilang Ingatan Akibat Keracunan
FORUM KEADILAN – Seorang siswi SMK di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berinisial FBP (16), dilaporkan mengalami gangguan ingatan setelah jatuh sakit usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolahnya pada 13 Agustus 2026. Ia disebut sempat tidak ingat anggota keluarga dan teman-teman sekelasnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah menghentikan program MBG menyusul kasus tersebut dan berulangnya kejadian keracunan di sejumlah daerah.
Menurut Usman, kasus yang dialami FBP menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak anak.
“MBG semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan! Kasus hilangnya ingatan seorang siswi di Kabupaten Karo yang jatuh sakit usai menyantap MBG sangat memilukan,” kata Usman kepada Forum Keadilan, Rabu, 9/9/2026.
Menurut Usman, siswi berprestasi tersebut kini harus menjalani perawatan medis dengan konsekuensi panjang, sementara keluarganya memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia mendesak pemerintah pusat mengakhiri program MBG sekaligus mengusut seluruh kasus keracunan yang terjadi dan memastikan korban memperoleh perawatan medis serta pertanggungjawaban hukum.
“Ini adalah kegagalan negara melindungi hak asasi anak dan menunjukkan betapa buruknya program tersebut,” ujarnya.
Siswi di Karo Diduga Hilangan Ingatan
Berdasarkan laporan media, FBP mengalami sejumlah gejala setelah mengonsumsi makanan tersebut, mulai dari pusing, muntah, kehilangan kesadaran, kejang hingga gangguan bicara.
Hampir sebulan setelah kejadian, FBP dilaporkan mengalami gangguan ingatan. Ia disebut tidak lagi mengenali teman sekelas, guru, barang miliknya, bahkan adiknya sendiri.
Orangtua korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit untuk mengetahui kondisi yang dialami FBP.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatra Utara Wilayah IV Zulkarnain Barus sebelumnya menyebut, sebanyak 265 siswa dari dua SMA dan satu SMK di Kabupaten Karo mengalami keracunan setelah menyantap MBG pada 13 Agustus.
Menu tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang dikelola Kodim.
Usman pun melanjutkan, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak.
“Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, tapi juga hak atas masa depannya,” kata Usman.
“Ini tragedi kemanusiaan. Tak boleh tragedi ini berlalu tanpa koreksi total dan pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti kembali munculnya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah meski pemerintah telah menjanjikan pembenahan tata kelola program tersebut.
Usman menyebut, kasus keracunan MBG kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatera Barat; serta Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan laporan media, sebanyak hampir 2.000 orang dilaporkan menjadi korban keracunan di empat wilayah tersebut di awal bulan September,” ujarnya.
Ia juga mengecam pernyataan mitra SPPG di Tana Toraja yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada korban.
Menurut Usman, mitra tersebut justru menyalahkan korban karena tetap mengonsumsi makanan meski disebut telah mengetahui makanan dalam kondisi tidak layak.
“Alih-alih mengevaluasi penyajian makanan, mitra tersebut malah menyalahkan korban yang tetap memakan sajian meski sudah tahu dalam kondisi tidak layak,” katanya.
Usman menilai, berulangnya kasus keracunan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program MBG.
Ia mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya menjanjikan pembenahan tanpa adanya evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum.
“Kasus-kasus keracunan ini wujud nyata kelalaian negara dalam menjamin hak atas perlindungan, kelangsungan hidup, serta standar kesehatan layak bagi anak-anak,” ujar Usman.
Ia juga menyoroti data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyebut jumlah korban keracunan MBG di 36 provinsi telah mencapai 43.838 orang.
Data tersebut terdiri dari 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.
“Keengganan pemerintah untuk menghentikan sementara sambil mengevaluasi program ini mengirimkan pesan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib para korban keracunan MBG,” katanya.
Karena itu, Usman meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh insiden keracunan MBG dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti lalai.
“Siapa pun pengelolanya, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal,” ujar dia.
Usman juga meminta pemerintah menghentikan program MBG hingga terdapat jaminan keselamatan pangan dan sistem pengawasan yang dinilai benar-benar akuntabel.
“Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya,” kata Usman.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
