KPK Kembali Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR).
Yuddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuddy dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9/9/2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu, 9/9, penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Saudara YR, selaku Direktur Utama BJB,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 9/9.
Menurut Budi, Yuddy telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Kelima tersangka tersebut, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Widi Hartoto selaku Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
KPK kemudian menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Yuddy belum ditahan saat itu karena menyampaikan kondisi kesehatan dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari belanja produk iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada rentang 2021-2023. Program tersebut menelan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, nilai riil yang dibayarkan diduga tidak sebesar angka tersebut.
Penunjukan agensi tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi bersama Pemimpin Divisi Corsec BJB Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan agensi sebagai sarana untuk mendapatkan imbalan (kickback).
Widi Hartoto kemudian menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, guna menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai dengan SOP serta dilakukan penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post-bidding).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Uang hasil penyimpangan tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
