Rabu, 09 September 2026
Menu

Tim Hukum Sebut Febrie Adriansyah Tak Pernah Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

Redaksi
Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejagung, Selasa, 8/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejagung, Selasa, 8/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus KejagungFebrie Adriansyah menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga berasal dari pengusaha Tan Kian.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung, Selasa, 8/9/2026

Mulanya, Febri mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini terkait dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Ia menyebut, Febrie dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie disebut kembali memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang dari Tan Kian.

“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak membahas nama-nama lain yang disebut dalam isu dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Febri juga menyoroti informasi penerimaan uang dari sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, Tan Kian hanya memastikan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.

“Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp40 miliar,” katanya.

Sementara mengenai dugaan bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada pihak-pihak lain, Febri mengatakan hal itu belum bisa dipastikan.

Menurutnya, dalam informasi tersebut terdapat penggunaan frasa seperti “bisa saja” ketika mengaitkan uang tersebut dengan pihak tertentu.

“Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” katanya.

Untuk itu, Febri meminta informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dibedakan antara fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi.

“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi