Sahroni Prediksi Setelah RUU Perampasan Aset Disahkan Kritik Akan Tetap Ada
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perbedaan pandangan antara DPR dan masyarakat terhadap pemerintah yang kerap membuat suatu persoalan dinilai secara subjektif tanpa mempertimbangkan logika dalam proses yang sedang berjalan, salah satunya desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset.
“Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, mau ngomong apa aja salah. Seperti hal di ruangan ini. Kan logika kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran pakai logika, maka dia bilang, ‘Enggak, itu enggak bener! Udah matiin aja!’,” katanya dalam RDPU RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Senin, 7/9/2026.
Ia menegaskan, DPR terus berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sahroni bahkan memastikan RUU tersebut akan diketok pada 15 Desember sesuai dengan komitmen pimpinan DPR.
“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah akan membuahkan hasil dan memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” tegasnya.
Namun menurut Sahroni, pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu langsung menghentikan kritik atau tuntutan dari masyarakat. Setelah RUU tersebut disahkan, bisa saja muncul perdebatan baru terkait substansi aturan yang telah ditetapkan.
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begitu’. Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok,” ujarnya.
Sahroni juga meminta agar masyarakat memahami bahwa proses pembentukan undang-undang bukan pekerjaan mudah. Ia menekankan, DPR memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, tetapi pemberantasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang sewenang-wenang.
“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” tegasnya.
Karena itu, Sahroni meminta semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan, intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ucapnya.
Sahroni juga menilai, perlu adanya penjelasan kepada masyarakat agar kebijakan pemerintah tidak disalahartikan sebagai bentuk sikap anti-kritik.
“Kita perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah anti-kritik. Pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/.
“Setuju!” disambut jawaban oleh Peserta rapat.
Dasco selanjutnya mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali sebagai tanda persetujuan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, melainkan waktu yang dipastikan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep yang relatif baru sehingga membutuhkan pembahasan secara cermat dan mendalam.
“Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya. Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.
Habiburokhman memaparkan bahwa proses penyusunan RUU tersebut telah berlangsung cukup panjang. Pada 16 September 2025, Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, tim tersebut menyampaikan hasil penyusunan kepada Komisi III. Pembahasan draf kemudian terus dilakukan sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini.
“Dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber,” ungkapnya.
Dalam draf yang tengah dibahas, terdapat sejumlah kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset pengganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
Habiburokhman juga menjelaskan terdapat dua metode perampasan aset yang sedang didiskusikan, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in persona, serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.
“Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, Komisi III juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.
Hal tersebut, kata Habiburokhman, mengacu antara lain pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan harta benda.
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, setelah tahapan penyusunan draf selesai, Komisi III akan melanjutkan pembahasan melalui rapat kerja bersama pemerintah. Tahapan berikutnya mencakup harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
“Pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
