Pengesahan RUU Perampasan Aset Terkesan Alot, Pengamat Sebut Ada Dilema Politik
FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli merespons lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, proses tersebut menunjukkan adanya political conundrum dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset.
Menurut Nasarudin, political conundrum merujuk pada suatu kebijakan yang di atas kertas tampak ideal dan sulit ditolak, tetapi dalam praktiknya memunculkan dilema politik yang kompleks.
“RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai political conundrum. Kebijakan ini secara prinsip sulit ditolak karena memiliki tujuan yang baik, tetapi dalam praktiknya terdapat dilema politik dan kelembagaan yang perlu diperhatikan,” kata Nasarudin kepada Forum Keadilan, Sabtu, 5/9/2026.
Di satu sisi, kata dia, perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara.
Namun, di sisi lain, instrumen tersebut dapat menjadi pedang bermata dua, yakni memberikan manfaat besar jika dijalankan dengan benar, tetapi berpotensi berbahaya apabila digunakan secara sewenang-wenang.
Nasarudin mengatakan, dalam banyak kasus, dilema semacam itu bermuara pada satu faktor kunci, yakni akuntabilitas.
Menurut dia, setiap keputusan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.
“Dengan memastikan bahwa setiap keputusan aparat hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, risiko penyalahgunaan dapat ditekan. Dengan begitu, RUU ini dapat dijalankan sesuai dengan semangat awalnya, yakni memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Nasarudin menjelaskan, persoalan tersebut dapat dilihat melalui konsep state capacity, yakni kapasitas negara dalam merancang dan mengeksekusi kebijakan publik secara efektif.
Menurut dia, keberhasilan sebuah regulasi tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas desain hukumnya, tetapi juga oleh kesiapan institusi yang menjalankannya.
“Negara dengan kapasitas institusi yang kuat cenderung mampu menegakkan regulasi secara konsisten. Sebaliknya, negara dengan kapasitas terbatas akan kesulitan menegakkan kebijakan meski regulasi yang dibuat sangat ideal,” kata Nasarudin.
Meski demikian, Nasarudin menilai, Indonesia saat ini berada dalam momentum yang relatif positif. Di era Presiden Prabowo Subianto, sejumlah lembaga penegak hukum dinilai mulai menunjukkan peningkatan kinerja.
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai kembali memperlihatkan citra kerja yang lebih tegas setelah sempat mengalami penurunan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendapat sorotan positif karena keberhasilannya menangani sejumlah perkara besar.
Menurut Nasarudin, kondisi tersebut menimbulkan harapan bahwa apabila tren penguatan integritas terus berlanjut, kapasitas negara untuk menjalankan RUU Perampasan Aset akan semakin memadai.
“Momentum reformasi kelembagaan yang sedang berlangsung bisa menjadi fondasi bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasarudin menilai, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang memiliki nilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi.
Ia mengatakan, mekanisme perampasan aset dapat memberikan ruang bagi negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan tanpa selalu bergantung pada panjangnya proses pidana.
Namun, efektivitas regulasi tersebut tetap sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
“Tanpa akuntabilitas dan integritas yang terjamin, RUU ini justru berpotensi menciptakan praktik baru yang tidak kalah problematis,” kata Nasarudin.
Karena itu, menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset idealnya berjalan beriringan dengan pembenahan institusi penegak hukum.
Peningkatan kapasitas, transparansi, serta pengawasan publik perlu menjadi prioritas agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi instrumen legal, tetapi benar-benar efektif dalam memperkuat tata kelola negara.
“Pada akhirnya, dilema yang menyertai RUU Perampasan Aset sejatinya mencerminkan dinamika politik Indonesia saat ini: kebutuhan untuk segera mengambil langkah progresif, tetapi tetap dengan kesadaran bahwa langkah besar akan selalu membutuhkan fondasi kelembagaan yang kokoh,” ujarnya.
Nasarudin menilai, apabila momentum reformasi kelembagaan dapat terus dipertahankan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
