Saksi Benarkan Keputusan Kuota Tambahan Haji Khusus 50 Persen Dibuat Tanggal Mundur
FORUM KEADILAN – Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementrian Agama (Kemenag) periode 2021-2025 Ahmad Bahiej membenarkan adanya perintah percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji khusus 50 persen. Ia menyebut, keputusan tersebut dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.
Hal itu disampaikan saat dirinya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 3/9/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 1156/2023 tentang penetapan kuota tambahan tahun 2024. Dalam keputusan itu, tidak terdapat dasar hukum yang menguatkan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50/50 persen.
“Tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, ‘saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan’. Ini betul keterangan bapak?” tanya jaksa.
Bahiej membenarkan BAP tersebut. Setelahnya, hakim mengambil alih pertanyaan dan menanyakan alasan dibalik penanggalan mundur Keputusan tersebut.
“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU’. Seperti itu keterangannya?” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dan dibenarkan oleh Bahiej.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa SK 1156 Tahun 2023 tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, hal itu baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024.
Tanggal yang tidak sesuai tersebut, kata jaksa, dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi pembayaran haji.
Apalagi, terdapat batas waktu pelunsan yang ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat tersebut, kata jaksa, juga tidak disebarluaskan ke calon jamaah haji.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Sebagai informasi, terdapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu yang semestinya dibagikan sebesar 92 persen atau 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan 1600 atau setara dengan delapan persen untuk kuota haji khusus.
Dengan adanya tambahan kuota tersebut, jumlah haji reguler Indonesia yang semula sebanyak 203.320 bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, pembagian tersebut justru berbeda sebagaimana adanya Keputusan Menag yang membagi rata tambahan kuota haji menjadi masing-masing 10 ribu untuk kuota haji reguler dan khusus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
