Banding Ditolak, Eks Dirut BRI Ventures Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di Kasus TaniHub
FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dalam kasus korupsi PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Dirinya tetap divonis selama tiga tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Banding PT DKI Elyta Ras Ginting pada Kamis, 3/9/2026. Majelis banding memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Majelis banding menetapkan agar Nicko tetap berada dalam tahanan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut,” kata Elyta di ruang sidang.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dalil Business Judgment Rule (BJR) dalam permohonan bandingnya. Menurut hakim, prinsip tersebut tidak secara mutlak melindungi terdakwa dari tuntutan hukum pidana.
“Terbukti bahwa keputusan Terdakwa tidak didasarkan pada pelaksanaan GCG (Good Corporate Government). Keputusan tersebut bukan merupakan suatu kelalaian, namun sengaja dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karenanya, kerugian BRI Ventura Investama tidak semata-mata merupakan kerugian perusahaan sebagai risiko bisnis,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil dari jaksa penuntut umum yang memohon agar Nidcko dijatuhi pidana selama 11 tahun penjara.
Menurut majelis, tidak adanya fakta bahwa dalam memutuskan TaniHub Group mendapatkan pembiayaan telah dilakukan terdakwa atas perintah, tekanan, atau pengaruh dari dewan komisaris.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa karena dinilai telah tepat, patut, serta berkeadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nicko Widjaja divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di TaniHub.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah menyetujui investasi ke Tani Group tanpa due diligence yang memadai yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
