Selasa, 01 September 2026
Menu

Sidang Yaqut, Muhadjir Effendy: Surat Tambahan Kuota Haji Permintaan Direktur Maktour

Redaksi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihadirkan sebagi saksi untuk Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihadirkan sebagi saksi untuk Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan bahwa surat permohonan tambahan kuota haji khusus merupakan permintaan dari Direktur Utama sekaligus Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Mahsyur.

Hal itu diungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Azrul Aziz Taba di sidang kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji yang turut menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 1/9/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait peran Muhadjir yang menandatangani surat Menag Nomor:B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan ke Duta Besar Kerajaan Arab Saudi. Penuntut umum lantas menanyakan tujuan surat tersebut.

“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” kata Muhadjir di ruang sidang.

Penuntut umum lantas menanyakan apakah surat tersebut terbit atas permintaan seseorang atau kepentingan bisnis pihak lain.

Namun, Muhadjir membantah bahwa surat tersebut untuk kepentingan bisnis perorangan, asosiasi atau penyelenggara ibadah haji.

Jaksa lalu menanyakan apakah dirinya mengenal Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Maktour. Ia mengaku mengenalinya, dan mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara lisan.

“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur?” tanya jaksa, dan dibenarkan oleh Muhadjir.

“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” tanya jaksa lagi.

“Iya, secara lisan, iya,” ucapnya.

Penuntut umum lantas menanyakan urusan Direktur Maktour dengan dirinya untuk mengirimkan surat tersebut ke Kerajaan Arab Saudi. Namun ia mengaku tidak tahu menahu. Muhadjir mengatakan bahwa Fuad merupakan salah satu orang yang datang ke kantornya.

“Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara,” ujarnya.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya terkait kedatangan Fuad ke kantornya di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Pada saat itu, Ketua Umum Forum Satu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di kantor Kementerian Koordinator PMK menyampaikan bahwa kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Maka, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” kata jaksa membacakan BAP dan dibenarkan oleh Muhadjir.

Penuntut umum menambahkan, saat itu Fuad Hasan meminta agar dirinya membuatkan surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Atas permintaan tersebut, dirinya berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui.

“Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut. Namun, pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.

“Hal itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kemenag saat itu Muhammad Aqil Irham. Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah,” tambahnya dan dibenarkan oleh Muhadjir.

Jaksa kembali mencecar Muhadjir terkait hubungan dirinya dengan Fuad. Namun, ia membantah memiliki hubungan khusus.

Penuntut umum juga menanyakan apakah dirinya pernah mendapatkan uang, fasilitas khusus hingga umrah gratis dari Fuad, namun Muhadjir kembali membantahnya.

“Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi