Selasa, 01 September 2026
Menu

KPK Duga Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Sejumlah Kampus

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dugaan tersebut muncul setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang menjerat rektor dan wakil rektor sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru diduga juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa, 1/9/2026.

Budi mengatakan, perkara di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK menangani perkara serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Menurut Budi, setelah menangani perkara di Unila, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kepada perguruan tinggi negeri.

“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.

Budi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor kepada KPK apabila mengetahui atau mengalami dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga dugaan korupsi dalam bentuk lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Budi.

Menurut dia, tindak lanjut KPK nantinya akan disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

“Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Selain masyarakat, KPK juga meminta pihak kampus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan dan berintegritas.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas,” ujar Budi.

Budi menekankan, perbaikan tersebut tidak boleh berhenti pada komitmen semata. Pihak perguruan tinggi diminta melakukan langkah nyata untuk memperbaiki sistem guna mencegah praktik korupsi kembali terjadi.

“Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” pungkasnya.

Diketahui, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.*

Laporan oleh: Muhammad Reza