Muhadjir Effendy Jadi Saksi untuk Yaqut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihadirkan sebagi saksi untuk Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode tahun 2023-2024.
Adapun dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa keterangannya saat dirinya menjabat sebagai mantan Menag Ad Interim. Dirinya diperiksa di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1/9/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum memanggil kelima saksi, termasuk Muhadjir, untuk memberikan keterangan di kasus ini. Setelahnya, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani membacakan dan memeriksa identitas Muhadjir. Ia lantas menanyakan apakah dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Yaqut.
“Apakah Saudara memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa?” tanya Kadek di ruang sidang.
“Tidak ada,” katanya.
Setelah pemeriksaan masing-masing identitas saksi, para saksi tersebut disumpah di hadapan majelis hakim.
Hakim setelahnya memutuskan untuk memeriksa kelima saksi secara terpisah. Adapun keempat saksi lain selain Muhadjir Effendy ialah, Kapusdatin BP Haji Moh Hasan Afandi, Kabiro Perencanaan Setjen Kemenag Ramadhan Harisman, Staf PT Maktour Laode Muh Suharto, dan driver Gus Alex bernama Syaiful Bahri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengaidlan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
