Selasa, 01 September 2026
Menu

Jaksa Bakal Hadirkan 303 Saksi, Kasus Korupsi Haji Yaqut Bakal Diputus Desember

Redaksi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihadirkan sebagi saksi untuk Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihadirkan sebagi saksi untuk Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal memutus kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode tahun 2023-2024. Untuk membuktikan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa bakal menghadirkan 303 orang saksi dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mulanya mengatakan bahwa masa penahanan terhadap Yaqut akan habis di bulan Desember 2026.

“Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 1/9/2026.

Ia lantas meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan banyaknya jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan untuk keempat Terdakwa.

Penuntut umum lantas mengatakan bahwa dirinya akan menghadirkan sebanak 303 orang saksi dan tujuh orang ahli yang terdiri dari beberapa klaster.

“Mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” jawab jaksa,

Adapun klaster tersebut terdiri dari beberapa unsur, yakni klaster Kementerian Agama (Kemenag), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Adapun unsur PHK akan kami belah menjadi dua: unsur PHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” jawabnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengaidlan Tipikor Jakarta menolak perlawanan alias eksepsi Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi