Jumat, 28 Agustus 2026
Menu

MK Tegaskan Pemerintah dan DPR Tak Boleh Hidupkan Norma yang Telah Dinyatakan Inkonstitusional

Redaksi
Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang, Jumat, 29/8/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang, Jumat, 29/8/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, tidak boleh menghidupkan kembali norma-norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 282/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan 241 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh dalil permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara inkonstitusional.

Pada pertimbangan hukumnya, MK pernah menyatakan Pasal 134, 16, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional. Ketiga pasal tersebut serupa dengan Pasal 240 dan 241 KUHP baru terkait ketentuan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

“Artinya, pernyataan norma Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional tidaklah boleh dimaknai sebagai bentuk pembatalan suatu pasal (berupa angka atau huruf), namun harus dimaknai sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang, Jumat, 28/8/2026.

Sehingga, kata MK, norma-norma yang telah dibatalkan tidak boleh dihidupkan kembali dalam undang-undang baru.

“Dalam pemahaman demikian, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dimaksud dengan cara antara lain merumuskan dengan pasal baru dalam undang-undang, baik undang-undang perubahan maupun undang-undang baru,” pungkasnya.

MK menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. Menurut MK, keberadaan pasal tersebut berpotensi menghilangkan dan mereuksi hak konsstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat, 28/8.

MK mengatakan bahwa KUHP baru tidak semestinya memuat kembali pasal-pasal yang substansinya mirip dengan norma Pasal 134, 136 dan 137 KUHP warisan kolonial.

“Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi