MK Nyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya inkonstitusional. Menurut MK, keberadaan pasal tersebut berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.
Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 282/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan 241 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat, 29/8/2026.
Mulanya, MK mengatakan bahwa KUHP baru tidak semestinya memuat kembali pasal-pasal yang substansinya mirip dengan norma Pasal 134, 136 dan 137 KUHP warisan kolonial.
“Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK mengatakan bahwa kehormatan dan martabat nama baik seseorang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun, perlindungan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat disamakan dengan kehormatan martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara lainnya.
Mahkamah kembali menggarisbawahi putusan MK Nomor 105/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat ditujukan kepada orang perorangan.
Hal tersebut juga sama untuk Presiden atua Wakil Presiden yang mana hanya kepala negara seorang yang dapat mengadukan terkait pencemaran atau penghinaan tersebut atau melalui advokat dengan surat kuasa khusus.
Apalagi, kata MK, pemerintah atau lembaga negara lainnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Sehingga, adanya kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk bagian negara demokratis.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” katanya.
Mahkamah bilang, mempertahankan substansi Pasal 134, 16, dan 137 KUHP lama justru berpotensi mereduksi dan menghilangkan hak konstitusional warga.
“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara/aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
