Jumat, 28 Agustus 2026
Menu

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klarifikasi Soal Rp40 Miliar, Sebut Hakim Tak Pernah Simpulkan Kliennya Terima Uang

Redaksi
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah narasi yang menyebut hakim praperadilan menyimpulkan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Febri menegaskan, setelah pihaknya membaca kembali dan melakukan transkrip terhadap putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tidak terdapat kesimpulan hakim bahwa Febrie menerima uang tersebut.

“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/8/2026.

Menurut Febri, dalam pertimbangan putusan memang terdapat uraian mengenai keterangan Tan Kian terkait pemberian uang yang nilainya ekuivalen sekitar Rp40 miliar.

Namun kata dia, keterangan tersebut menyebut uang diberikan kepada seseorang bernama Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah.

“Yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP, atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh Termohon, yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan 40 miliar terhadap seseorang bernama Fery,” ujarnya.

Febri menekankan, tidak terdapat penyebutan dalam keterangan tersebut bahwa Tan Kian memberikan uang kepada Febrie.

“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA,” katanya.

Dia juga mengatakan hakim tidak mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya Febrie menerima uang tersebut.

“Bahkan hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut,” ujar Febri.

Menurut Febri, keterangan Tan Kian tersebut baru merupakan keterangan dari satu pihak mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Fery. Karena itu, dia meminta informasi mengenai pertimbangan putusan tidak dipotong sehingga menimbulkan kesimpulan berbeda.

“Jadi itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Fery,” katanya.

Febri menambahkan, persoalan mengenai benar atau tidaknya pemberian uang tersebut kepada siapa dan apakah Febrie menerima uang itu merupakan materi yang harus diuji dalam pokok perkara, bukan diputus dalam pemeriksaan praperadilan.

“Itu masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada pokok perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menguraikan adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura yang disebut bernilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar.

Uraian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai dalil permohonan Febrie terkait keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

Namun, menurut Febri, uraian mengenai keterangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Dia meminta publik mencermati keseluruhan pertimbangan hakim agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami isi putusan.

“Sehingga kita betul-betul perlu hati-hati untuk menyimak dan menyampaikan informasi agar bisa jadi edukasi yang baik pada publik,” katanya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza