Senin, 24 Agustus 2026
Menu

Hakim Tak Terima Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung | Dok. Kejaksaan Agung
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung | Dok. Kejaksaan Agung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Firman Akbar tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasinal (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Meyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” kata Firman saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 24/8/2026.

Ia menegaskan bahwa PN Jakpus tidak dapat memeriksa terkait keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sebagaimana permohonanya.

Dirinya juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut terkait permohonan tersebut karena eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kewenangan praperadilan dikabulkan.

“Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjut Firman.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung meminta kepada hakim tunggal PN Jakpus agar penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola program MGB tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau dikenal sebagai O.C. Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 13/8.

“Menyatakan perbuatan Termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya di ruang sidang.

Selain itu, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Kejagung, Penetapan Jaksa, Surat Perintah Penahanan, Penggeledahan dan Perintah Penyitaan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi