Tanggapi Ahli Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan ke Febrie Imajinatif
FORUM KEADILAN – Penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menilai, tuduhan Kejagung terhadap kliennya tidak memiliki basis pidana yang jelas dan dinilai imajinatif.
Hal itu ia sampaikan usai merespons keterangan ahli dari Kejaksaan terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24/8/2026.
Mulanya, ia merespons keterangan dari ahli pidana Universitas Gadjah Madja (UGM) M. Fatahillah Akbar yang mengatakan bahwa trading in influene belum diatur dalam hukum di Indonesia.
Menurut Firman, keterangan ahli Kejaksaan justru memperkuat dalil adanya ketidakjelasan dasar hukum terhadap kliennya.
“Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,” kata Firman kepada wartawan.
Ia menjelaskan terdapat prinsip lex certa yang mewajibkan adanya dasar hukum pidana agar dirumuskan secara tegas. Ketidakjelasan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan pertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas,” katanya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kasus TPPU yang dikatikan ke Febrie. Ia menjelaskan bahwa mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga memperkuat dalil praperadilan Febrie.
Menurutnya, keterangan Yunus mengatakan bahwa tindak pidana asal harus terlebih dahulu sebelum TPPU dibuktikan.
“Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan puluhan kilogram emas dan miliaran uang dalam kasus Febrie tidak dapat disimpulkan adanya tindak pidana jika tindak pidana asal belum diketahui.
“Bagaimana ini dimaknai sebagai 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana?” katanya.
“Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada,” tambahnya.
Firman juga menilai, alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
