Senin, 24 Agustus 2026
Menu

MA Terbitkan SEMA Soal Putusan Bebas, KPK Tegaskan Patuh Aturan

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan mengikuti ketentuan hukum dalam setiap proses penanganan perkara.

“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 24/8/2026.

Menurut Budi, setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut diperlukan agar setiap proses hukum yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Budi menambahkan, pedoman tersebut tidak hanya mengacu pada hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta aturan khusus yang mengatur kewenangan KPK.

“Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Sunarto menekankan, putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis 20/8.

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria.

Berikut ini isinya:

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

  1. putusan bebas;
  2. putusan berupa pemaafan Hakim;
  3. putusan berupa tindakan;
  4. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
  5. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza