Serahkan Kesimpulan, Pengacara Sebut Ada 40 Aturan yang Dilanggar di Kasus Febrie Adriansyah
FORUM KEAIDLAN – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, terdapat 40 aturan yang dilanggar oleh Polri dan Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah usai memberikan kesimpulan permohonan praperadilan di Pengadin Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 24/8/2026.
“Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, 40 aturan yang dimaksud terdiri dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan dan Kejaksaan, hingga melanggar konstitusi.
“Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya,” tegasnya.
Febrie mengatakan, permohonan praperadilan hanya berfokus pada sisi prosedural, bukan terhadap materi pokok perkara. Ia mengatakan, prapeadilan tersebut ditujukan untuk mengoreksi atas proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, jika hakim mengabulkan permohonan tersebut maka tidak akan menghilangkan substansi pokok perkara.
“Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran atas dikabulkannya praperadilan Febrie Adriansyah.
“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Jaksel bakal membacakan putusan permohonan praperadilan kasus TPPU Febrie Adriansyah pada Kamis, 27/8 mendatang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
