MK: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diproses Tanpa Aduan Langsung dari Presiden dan Wapres
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung.
Mahkamah menilai, bahwa Pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik aduan absolut.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, 219, 220 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Rabu, 12/8/2026.
Mahkamah menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP baru inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai: “Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden“.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa dalam KUHP lama, tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan delik umum yang dilakukan tanpa perlu adanya dari Presiden atau Wapres langsung
“Keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak menjadi sasaran perbuatan dimaksud,” ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK lantas kembali mengutip putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, di putusan itu tidak diatur siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut.
Untuk itu, dalam putusan ini MK kembali menegaskan bahwa pihak yang berhak untuk membuat laporan langsung ialah Presiden atau Wapres atau kuasa hukumnya dengan suara kuasa khusus
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Mahkamah menegaskan bahwa pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden atau Wapres untuk melaporkan pasal penghinaan kepala negara.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tambahnya.
MK menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP baru merupakan delik aduan absolut yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres menjadi pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.
“Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” katanya.
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
