Maman Tegaskan Ojol Roda Dua Masuk Klaster UMKM, Pendapatan di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak
FORUM KEADILAN – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membenarkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) roda dua kini telah masuk dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Maman mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati bersama setelah pemerintah berdiskusi dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
“Kalau itu kan memang, memang sudah, sudah, udah memang semua udah sepakat di situ,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10/8/2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pengemudi ojol dengan masuknya mereka ke dalam klaster UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas waktu dalam menjalankan pekerjaan.
“Ya kalau keuntungannya kan ada beberapa macam-macam tuh. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu, ya insyaallah, dengan dia statusnya UMKM, teman, saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” ujarnya.
Selain itu, pengemudi ojol juga berkesempatan memperoleh berbagai paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
“Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” katanya.
Maman juga menyebut, pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah ditetapkan sebagai UMKM. Ia menegaskan, pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan insentif bagi UMKM.
“Lalu yang ketiga, nih saya lurusin ya, nih supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak,” tegasnya.
Maman menjelaskan, batas omzet Rp500 juta tersebut jika dihitung secara rata-rata setara dengan pendapatan sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan.
“Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ucapnya.
Karena itu, Maman memastikan kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan pajak merupakan informasi yang tidak benar.
“Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks,” katanya.
Selain mendapatkan fleksibilitas dan insentif, Maman menyebut, status UMKM juga membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha. Menurutnya, pengemudi ojol bahkan dapat memanfaatkan aset kendaraan yang dimiliki untuk kegiatan usaha lainnya.
“Kemudian yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih,” jelasnya.
Maman menambahkan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai komunitas, asosiasi, dan organisasi ojol terkait penetapan status tersebut. Ia menyebut, mayoritas aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.
“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ingin ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
