Mensesneg Serahkan Surpres Calon Gubernur BI ke DPR, Destry Damayanti Jadi Nama Tunggal
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah telah menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI pada hari ini. Surpres tersebut di antaranya terkait calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI), Surpres Calon Duta Besar negara sahabat, dan Surpres tentang Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini atas petunjuk dari Bapak Presiden secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa Surpres,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10/8/2026.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan nama calon pengganti untuk Deputi Senior Gubernur dan Deputi Gubernur BI karena posisinya yang saat ini mengalami kekosongan.
“Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, setelah Surpres tersebut diserahkan, proses selanjutnya sepenuhnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menegaskan bahwa untuk calon definitif Gubernur BI, hanya berisi nama tunggal, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Destry Damayanti yang saat ini sedang bertugas.
“Jadi namanya tunggal ya, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat Gubernur Sementara,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat merespons terkait pengganti Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Ia juga memberikan sinyal terkait hal tersebut.
Diketahui, saat ini Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, mengisi jabatan yang sudah ditinggalkan Perry itu sebagai pejabat sementara.
“Ibu Destry adalah sekarang adalah pejabat, pejabat gubernur sementara. Pjs ya singkatannya, pejabat gubernur. Jadi pejabat. Kayaknya gimana? Heh? Oke. Terserah DPR nanti ya kira-kira. Jadi saya tidak sebut ya,” jelas Prabowo dalam pidatonya di acara Akad Massal 62 ribu unit KPR bersubsidi di Batang, Jateng, Kamis, 30/7.
Diberitakan sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI. Hal ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27/7 pagi.
Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat.
Secara otomatis, lanjutnya, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Ia menyampaikan, dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran dir tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Prasetyo pun mengajak kepada seluruh pihak tetap menjalan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” lanjutnya.
“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” pungkasnya.
Di samping itu, Destry menjelaskan bahwa BI akan terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
“Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destr
Ia menyebut, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” paparnya.
Namun, Destry tidak menjelaskan lebih detail alasan pribadi yang disampaikan oleh Perry.*
Laporan oleh: Novia Suhari
