Berantas Kejahatan Dimulai dari Halaman Institusi Hukum
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Terungkapnya kasus kejahatan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, melengkapi aksi kejahatan yang diotaki oleh para petinggi hukum. Praktik korupsi di lingkungan institusi hukum, telah dijadikan ibadah fardu ain dengan slogan “mari sukseskan korupsi, demi suksesnya karir”.
Mulai masuk menjadi aparat hukum pakai uang, penempatan jabatan wajib bayar, kemudian untuk naik pangkat dan pendidikan tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan. Strata sosial di lingkungan institusi hukum, diukur dengan pendekatan materialistik. Hal tersebut telah menggerus etika moral sebagai kultur yang wajib dijunjung tinggi setiap aparat hukum.
Aparat hukum tanpa sungkan mengeksploitasi narasi “demi keadilan” untuk melakukan kejahatan. Semboyan mengayomi hanya sekadar menjadi kosmetika hukum demi menutupi wajah bopeng aparat penegak hukum. Rakyat hanya diposisikan sebagai objek dari penegakan hukum, karena ketika hukum menghujam dada rakyat kecil, tidak ada solusi selain “mati dalam ketidakadilan”. Ketika berhadapan dengan rakyat, penegak hukum bersikap bak malaikat pencabut nyawa. Tetapi di hadapan penguasa, oligarki dan cukong, mereka tidak lebih dari kacung yang berlomba mengais “uang haram” hasil menggadaikan hukum.
Dalam teori Anomie & Excessive Discretion dinyatakan, ketika aparat hukum memiliki kewenangan amat besar (diskresi) untuk mengambil keputusan di lapangan, maka membuka peluang terjadinya abuse of power. Kemudian pada teori The Blue Wall of Silence dinyatakan, budaya jiwa korsa yang ekstrem di lingkungan aparat hukum mengakibatkan munculnya sikap saling melindungi kejahatan yang dilakukan sesama aparat hukum dan merasa kebal hukum. Kedua teori tersebut merupakan rujukan untuk menyingkap maraknya kejahatan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini, sebagaimana ungkapan “tiada hari tanpa kejahatan aparat hukum”.
Doktrin Trikrama Adhyaksa dan Tribrata, hanya sekedar slogan kosong, ketika menguatnya keengganan publik untuk berurusan dengan aparat hukum, sekalipun hanya untuk membuat surat kelakuan baik atau sekedar memperpanjang surat kendaraan, apalagi ketika berurusan soal hukum. Praktik kriminalisasi menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan oleh aparat hukum. Seperti jajaran kejaksaan dan kepolisian di daerah, marak terlibat sebagai calo proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Praktik percaloan proyek di daerah memberi dampak terpuruknya kontraktor kecil/menengah dan melemahkan pertumbuhan ekonomi daerah. Kejahatan yang marak melibatkan petinggi hukum, di antaranya memainkan peran backing bisnis ilegal seperti tambang dan kebun ilegal, maupun judi dan narkoba. Belum lagi praktik pemerasan yang berlindung di balik penegakan hukum, menjadi potret keseharian kejahatan yang melibatkan aparat hukum. Korp kehakiman sebagai pintu terakhir dari proses penegakan hukum, ikut memberi andil hancurnya penegakan hukum di negeri ini. Melalui perpanjangan tangan makelar kasus, para hakim berlomba mengais uang haram dengan menjual belikan putusan hukum.
Tidak dapat dipungkiri jika publik menuding “institusi hukum menjadi pasar gelap jual beli hukum”, dengan peredaran uang amat fantastis, melebihi peredaran uang di Pasar Glodok atau Pasar Tanah Abang. Jika saja Tuhan tidak Maha Pengasih dan Maha Penyayang serta ganjaran terhadap pelaku kejahatan disegerakan, tidak dapat dibayangkan penjara akan dipenuhi oleh aparat hukum. Fenomena ironi di sebuah negara yang menjadikan demokrasi sebagai ketetapan moral dalam bernegara, tetapi kejahatan terbesar dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Thomas Hobbes dan John Locke menyatakan, negara berdiri berdasarkan kontrak sosial. Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan imbalan jaminan keamanan dan keadilan. Hal tersebut dimaknai ketika kepercayaan publik melemah terhadapa supremasi hukum sebagai gejala runtuhnya sebuah negara. Sementara pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, merebaknya konflik di antara institusi hukum, semata-mata hanya untuk melindungi kejahatan, pertanda penegakan hukum telah terkontaminasi oleh praktik mafia hukum.
Pertanyaannya, mengapa Presiden selaku pemegang kekuasaan negara dan kekuasaan pemerintahan, tidak mengambil sikap keras kalau perlu “tangan besi”, untuk membersihkan jajaran institusi hukum sebagai sentra kejahatan. Justru Presiden terkesan memberi ruang penyelesaian hukum melalui pendekatan politik. Sikap diam Presiden nampaknya akan mempertaruhkan kekuasaannya tergusur oleh penyelesaian melalui pengadilan jalanan yang mengedepankan gerakan people power. Ingat, sejarah telah membuktikan bahwa dalam setiap perubahan besar kehidupan politik nasional, dilakukan melalui people power.*
