Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Diduga Tak Sah, Soroti Pelanggaran KUHAP Baru
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menilai, penahanan kliennya diduga tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai menjenguk Febrie Adriansyah di rumah tahanan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Kamis, 30/7/2026.
“Kesimpulan awal kami saat ini ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP yang baru dan prinsip kehati-hatian,” ujar Febri.
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik. Salah satunya, kata dia, susunan poin dalam surat tersebut dinilai tidak lengkap.
Febri menunjukkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-43 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam dokumen itu, menurutnya, setelah huruf a langsung melompat ke huruf e dan f, sementara poin b, c, dan d tidak tercantum.
“Ini mungkin terlihat sederhana, tetapi menunjukkan tidak berjalannya prinsip kehati-hatian. Pertanyaannya, poin b, c, dan d itu apa? Kenapa tidak ada?” katanya.
Selain itu, Febri menyoroti proses penahanan yang disebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengatakan, kedua dokumen tersebut diterima pihaknya sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum penyidik selesai memeriksa Febrie sebagai tersangka.
“Artinya penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.
Febri berpendapat, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berbeda dengan KUHAP lama, aturan baru mengharuskan penyidik memenuhi syarat tambahan sebelum melakukan penahanan. Salah satunya, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah atau diduga menghambat proses penyidikan. Dalam kasus Febrie, Febri menilai, syarat tersebut tidak terpenuhi.
“Pak FA hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya hanya satu kali izin sakit dan itu pun untuk pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Surat Perintah Penahanan telah lebih dahulu diserahkan beberapa jam sebelumnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan sementara terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penahanan sehingga penahanan tersebut dinilai tidak sah.
Selain mempersoalkan prosedur penahanan, Febri juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya.
Menurut dia, hingga kini penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
“Yang masih belum jelas sampai saat ini adalah apa predicate crime-nya, apa tindak pidana asal yang spesifik terkait penetapan tersangka TPPU ini,” kata Febri.
Ia menjelaskan, kejelasan tindak pidana asal menjadi aspek penting dalam perkara TPPU karena Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana yang dapat menjadi tindak pidana asal.
“Ini harus jelas. Kalau berbeda jenis tindak pidana asalnya, bisa disidangkan di tempat yang berbeda. Itu yang masih kami telusuri lebih lanjut,” tuturnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
