Trump Berlakukan Tarif AS Baru, Indonesia Dikenakan 10 Persen
FORUM KEADILAN – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai dari Jumat.
Trump menilai bahwa negara-negara itu lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini setelah berlaku tepat saat tarif global sementar sebesar 10 persen berakhir.
Dilansir dari Reuters, Jumat, 24/7/2026, berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10 persen terhadap barang dari Argentina, Bangladesh Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang bila digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya akan menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Diketahui, 38 negara lainnya, termasuk Cina, dikenakan tarif 12,5 persen.
Langkah itu menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.
Sebelumnya, pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 10-15 persen yang diterapkan pada tahun lalu berdasarkan Undang-Undang keadaan darurat nasional untuk menekan defisit perdagangan AS.
Tarif baru yang diumumkan melalui pemberitahuan di Federal Register pada Kami situ akan mencakup 99,4 persen impor AS, tetapi sejumlah produk dikecualikan, seperti minyak dan gas, pupuk, hingga sejumlah bahan pangan.
Tarif itu diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, sehingga pemerintah tetap dapat menerapkan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor walaupun kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dasar hukum ini juga dinilai lebih kuat karena sebelumnya sudah lolos dari berbagai gugatan hukum.
Usai putusan Mahkamah Agung AS pada Februari, Trump memberlakukan tarif sementara 10 persen selama 150 hari yang akan berakhir pada pukul 00.01 EDT Jumat (04.10 GMT). Tarif baru akan mulai berlaku pada waktu yang sama, sementara barang yang masih dalam perjalanan mendapatkan pengecualian hingga 28 Juli.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.
Negara-negara yang sudah mencapai kesepakatan dagang dengan AS yang membatasi besaran tarif, termasuk tarif baru terkait tenaga kerja paksa ini tidak akan membuat tarif mereka melebihi batas yang sudah disepakati. Kesepakatan itu juga memuat ketentuan mengenai larangan tenaga kerja paksa.
Greer memastikan bahwa tarif baru ini tidak akan membuat negara-negara yang sudah memiliki kesepakatan dagang dengan AS dikenai tarif melebihi batas yang sudah disepakati. Pasalnya perjanjian itu juga memuat komitmen terkait larangan tenaga kerja paksa. *
