Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

Usai Ditetapkan Tersangka, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Belum Cukup untuk Lakukan Penahanan

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie mengatakan bahwa alat bukti yang menjeratnya masih belum cukup untuk melakukan penahanan.

“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakian penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.

“Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.

Febrie lantas membandingkan dengan proses penegakan hukum di Gedung Bundar Jampidsus, dari penetapan tersangka hingga penahanan.

Menurutnya, semua alat bukti yang dimiliki penyidik akan dilakukan gelar perkara (ekspose) sebelum menetapkan dan menahan tersangka.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperldalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin ini tidak zalim dengan kita tetapkan tersangka dan barulah kita melkaukan penahanan,” jelasnya.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi. Meski begitu, ia mengaku tetap akan menghadapi proses hukum.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah di dalam kasus TPPU.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tersangka Korps Adhyaksa. Bahkan tangannya pun tidak diborgol seperti tersangka lain.

Menurut informasi, dirinya akan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari mendatang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi