Rabu, 22 Juli 2026
Menu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Rp3 M Tiap Bulan ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

Redaksi
Bos Blueray Cargo John Field saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Blueray Cargo John Field saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo John Field membenarkan bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp3 miliar setiap bulannya kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi. Uang tersebut diberikan sejak Juli 2025 hinga Januari 2026.

Hal itu diungkapkan oleh John saat bersaksi untuk Terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen pada Direktorat P2 DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 21/7/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait pertemuan di Hotel Hermitage, Jakarta. Dalam pertemuan itu, John mengaku membahas terkait pemberian uang, terutama untuk “Big Boss”.

Adapun Big Boss ditujukan dalam kode amplop “BC1”, “BC2”, dan “BC3” yang ditujukan pada pejabat Ditjen Bea Cukai. Kode “BC1” diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai Djaka Budi, “BC2” untuk Rizal, dan “BC3” untuk Sisprian.

“BC1 adalah Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama. BC2 adalah Bang Rizal. Kemudian BC3 adalah Sisprian. Begitukah?” tanya penuntut umum di ruang sidang dan dibenarkan oleh John Field.

“Iya apa saksi? Tegas,” kata jaksa menegaskan.

“Iya, iya. Betul, Pak,” jawabnya.

Jaksa lantas menanyakan berapa banyak uang yang disiapkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut.

John menjelaskan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar untuk Djaka Budi, Rp2 miliar untuk Rizal, dan Rp1 miliar untuk Sisprian. Adapun uang tersebut diberikan sejak Juli, 2025 hingga Januari 2026.

“Untuk awal nyiapin uang ‘BC1’ Rp3 miliar, ‘BC2’ Rp2 miliar, ‘BC3’ Rp1 miliar,” jelasnya.

Penuntut umum lantas menanyakan apakah uang tersebut pada akhirnya sampai ke para pejabat Ditjen Bea Cukai.

“Sehingga saksi pahami uang itu sudah sampai semua. Baik itu kepada BC1 Jaka Budi Utama, kepada BC2 Rizal, kepada BC3 Sisprian?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John singkat.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi