Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Bos Blueray Cargo John Field Bersaksi di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Bos Blueray Cargo John Field saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Blueray Cargo John Field saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo John Field menjadi saksi dalam sidang kasus kegiatan impor barang ke sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dirinya bersaksi untuk Terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen pada Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 21/7/2026.

“Saksi atas nama Bapak John Field silahkan maju,” kata Jaksa KPK di ruang sidang.

Setelah John Field mengucapkan janji sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengatakan bahwa janji yang diucapkan setara dengan sumpah. Sehingga, dirinya harus memberikan kesaksian yang benar.

“Saksi baru saja mengucapkan janji. Kedudukannya sama dengan bersumpah. Karena itu saksi terikat kewajiban menurut undang-undang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya,” katanya.

Adapun John merupakan pemberi suap kepada para pejabat tersebut dan telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus ini.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar kegiatan importasi perusahaan PT Blueray Cargo dapat dipermudah dan keluar dari pengawasan di bagian kepabeanan DJBC.

Jaksa menyebut bahwa para terdakwa menerima suap selama tujuh kali penerimaan sejak Juli 2025 sampai Januari 2025. Suap yang terdiri berupa uang, fasilitas hiburan dan barang mewah diberikan oleh petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Rizal memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk dolar Singapura dengan nominal tersebut.

Selain didakwa menerima suap, tiga petinggi Ditjen Bea dan Cukai juga turut didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp8 miliar yang diberikan oleh para pengusaha importir. Adapun uang itu terdiri dari Rp2.239.000.000 dan SG$172.800.

Adapun para terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Atas perbuataannya, para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional atau melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tengah Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi